KUDUS, Lingkar.news – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus akhirnya menyelesaikan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.
Pada pembahasan tersebut, DPRD Kudus turut menggandeng tenaga ahli, bagian hukum Kabupaten Kudus, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus III DPRD Kudus Sutejo menyatakan bahwa, dalam pembahasan tersebut didapatkan kesepakatan untuk bantuan hukum bagi warga miskin senilai Rp 3 juta.
“Setelah ditentukan oleh pihak terkait tadi, diumumkan untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini senilai Rp 3 juta dan akan terus didampingi hingga inkrah selesai,” kata Sutejo saat ditemui usai kegiatan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kendati demikian, ia menyebutkan terdapat beberapa hal untuk menjadi persyaratan penyelesaian Ranperda agar tidak perlu berbelit-belit. Pasalnya, lanjut Sutejo, tujuan dari Ranperda ini adalah untuk membantu warga miskin.
“Nantinya yang disebut warga miskin untuk persyaratannya mengajukan bantuan hukum hanya syarat ketentuan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari desa atau kelurahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, melalui hasil kunjungan kerja di salah satu daerah yang sudah diatur bantuan hukumnya menunjukkan bahwa peraturan daerah ini bukan hanya untuk warga miskin saja.
“Bukan hanya warga miskin saja dalam peraturan itu nanti, tetapi terdapat bantuan juga terhadap lansia, disabilitas, yang memang masih tergolong tidak mampu dari surat desa atau kelurahan setempat. Intinya adalah membantu warga miskin,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat miskin yang dibantu dengan hukum akan dapat merasakan bahwa hukum ini dapat dirasakan oleh masyarakat baik di tingkat bawah maupun masyarakat di tingkat yang luas. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)