SALATIGA, Lingkar.news – Dua calon legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan Sidorejo, Kota Salatiga yang dibatalkan karena sistem komandante, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin meminta DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Salatiga untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan DPP PDIP terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Agustus 2024 disebutkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan suara terbanyak yang tercantum pada surat suara di daerah pemilihan.
“Atas dasar itu, saya menuntut hak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Salatiga. Saya suara terbanyak di daerah pemilihan Sidorejo, namun malah dicoret dan tidak dilantik menjadi anggota DPRD Salatiga. DPC harus mematuhi keputusan DPP,” kata Bonar, Kamis 22 Agustus 2024.
Diketahui dalam pemilihan legislatif 2024 lalu dirinya mendapat sebanyak 1.989 suara. Adapun Sarmin meraih 1.440 suara. Sedangkan calon legislatif dari PDIP, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono meraih 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara. Karena aturan Komandante, Bonar dan Sarmin yang seharusnya menduduki kursi DPRD Kota Salatiga digantikan oleh Alexander dan Laurens.
Bonar menyatakan, dirinya dan Sarmin tetap tegak lurus dengan Ketua Umum PDIP. Karena itu, mereka berdua tidak mau menuruti keputusan DPC PDIP Salatiga yang tidak sesuai dengan keputusan DPP.
“DPC PDIP Salatiga harusnya mentaati surat dari DPP PDIP tersebut. Kalau DPC tidak menjalankan surat tersebut, maka mereka yang melakukan pembangkangan,” ujarnya.
Bonar mengungkapkan, dirinya dan Sarmin telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya surat tersebut.
“Surat terbaru tersebut berasal dari DPP PDIP ke KPU RI yang kemudian ditindaklanjuti. Sesuai aturan, harusnya kami berdua yang dilantik menjadi anggota DPRD Salatiga karena peraih suara terbanyak di Sidorejo. Karena itu, kami menuntut hak kami,” ucapnya.
Menurut Bonar, dengan adanya surat terbaru dari DPP PDIP tersebut menggugurkan surat-surat terdahulu.
“Surat ini kan produk hukum, sehingga ini harus dihormati. Termasuk surat pengunduran diri yang dibuat sewaktu sistem Komandante,” tegasnya.
Senada, Sarmin menyatakan, keputusan DPP PDIP semestinya dilaksanakan oleh DPC PDIP Salatiga. Untuk itu, dia minta DPC PDIP Salatiga untuk melaksanakan keputusan partai terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Saya juga patuh dan tunduk oleh perintah partai. Dan saya berharap perintah partai dijalankan oleh DPC,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di telepon selulernya belum merespon. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkar.news)