PATI, Lingkar.news – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membantah jika ada penambahan pengusaha karaoke yang membayar pajak. Pejabat Fungsional BPKAD Pati, Hary Setiana, menegaskan bahwa hanya ada enam tempat karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah, dan itu adalah tempat karaoke di Pati yang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Tempat karaoke yang dimaksud merupakan tempat karaoke di Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka.
Hary Setiana menjelaskan, pajak untuk karaoke masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan sub sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan nominal setoran pajak sebesar 40 persen dari penerimaan atau omzet usaha karaoke setiap bulannya.
“Karaoke itu masuk pajak hiburan sub karaoke, nominalnya atau besarannya 40 persen dari pendapatan. Per bulan mereka punya omset berapa masuk ke kas daerah lewat transfer. Mereka input sendiri, dihitung sendiri yang penting 40 persen disetor ke kas daerah,” kata Hary saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Inspektorat Tak Punya Wewenang Pengawasan Pajak Karaoke di Lahan PT KAI Pati
Sejauh ini, lanjut Hary, tidak ada tunggakan dari keenam karaoke tersebut. Keenam tempat hiburan malam itu tertib membayar setoran pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jateng.
Disinggung soal nominal besaran penerimaan dari masing-masing pengusaha karaoke, Hary mengaku tidak bisa membeberkan ke awak media. Sebab informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik.
“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh mereka pengusaha sendiri,” tambahnya.
Namun, Hary pernah mengungkapkan pendapatan daerah dari pajak karaoke pada bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp123.726.086 dari target sebesar Rp36 juta.
Sementara itu, untuk tempat karaoke di luar keenam tempat karaoke tersebut, tempat-tempat hiburan malam lain yang ada di Pati tidak ditarik pajak sepeser pun oleh Pemkab Pati.
Disinggung soal ketidakhadiran perwakilan dari BPKAD saat diundang Lingkar TV untuk memberikan keterbukaan publik dalam dialog Bedah Opini with Nailin RA, perihal penerimaan pajak karaoke, baik Hary maupun Kepala BPKAD Sukardi enggan memberikan komentar.
Dalam dialog tersebut, Tim Bedah Opini juga mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Akan tetapi, yang bersangkutan izin tidak hadir dalam siaran langsung. Meskipun demikian, Sugiono mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPKAD dan disebutkan ada enam tempat karaoke baru yang membayar pajak karaoke, di luar enam tempat karaoke yang sesuai Perda.
“Ada enam penambahan baru yang bayar pajak, itu di luar yang sudah bayar selama ini,” katanya dalam sambungan telepon, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Pihaknya juga menyebutkan kesulitan Satpol PP untuk menertibkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait hiburan karaoke karena terganjal izin Online Single Submission (OSS) atau izin usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi.
Di sisi lain, narasumber Bedah Opini di Lingkar TV, Izzudin Arsalan yang merupakan praktisi hukum menyebut bahwa tidak mungkin keluar izin OSS tanpa adanya rekomendasi dari pejabat daerah terkait.
“Izin ini kan tidak keluar ujug-ujug. Jadi ada proseduralnya. Ada rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dalam hal usaha hiburan karaoke, dinas yang berwenang adalah Dinporapar dan DPMPTS. Jadi bisa dicek di perizinannya, pasti ada tanda tangan pejabat daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)