SEMARANG, Lingkar.news – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berlebaran.
Selain itu, ASN Pemprov Jateng juga diimbau untuk tidak menerima parsel atau hadiah yang terkait dengan jabatan mereka, yang dapat bertentangan dengan tugas sebagai abdi negara.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, usai menghadiri acara Ramadhan Fest 2025 di Halaman Grhadika Bhakti Praja, Semarang, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa mendekati Idul Fitri, Pemprov Jateng berkomitmen untuk memastikan bahwa fasilitas kantor, termasuk kendaraan dinas, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
“Kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor,” kata Sumarno.
Selain pelarangan penggunaan mobil dinas untuk lebaran, Pemprov Jateng juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Surat edaran bernomor 700.1/365 yang ditandatangani Sekda Jateng Sumarno pada 13 Maret 2025 itu mencakup delapan poin penting sebagai pedoman bagi ASN.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, turut mengonfirmasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, seperti mendukung pengamanan arus mudik atau layanan kesehatan selama libur lebaran.
“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ujar Dhoni.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas. Saat cuti bersama dimulai, mobil dinas akan dikandangkan sesuai instruksi Sekda, dan Satpol PP bersama Inspektorat akan memonitor masing-masing OPD untuk memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan.
“Akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” jelasnya.
Selain itu, Dhoni menekankan bahwa ASN juga dilarang menerima bingkisan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jika ada ASN yang menerima bingkisan atau hadiah yang bertentangan dengan tugasnya, mereka wajib melaporkannya pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Laporan harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari atau kepada UPG Jateng dalam waktu 10 hari setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku menjelang hari raya, tetapi juga sepanjang tahun selama ASN masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” kata Dhoni.
Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi, ASN dapat menghubungi UPG Jateng melalui email upgjateng@gmail.com atau nomor WhatsApp 082314437180. (Lingkar Network | Lingkar.news)