SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) mencatat sekitar 300 warga Jateng berminat mengikuti program transmigrasi pada 2025.
“Potensi warga Jawa Tengah yang berkeinginan bertransmigrasi itu ada 300-an orang,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Aziz menyebutkan data tersebut didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja di 35 kabupaten/kota di Jateng. Pihaknya juga sudah mengantongi nama dan alamat warga yang berminat menjadi transmigran.
Meski begitu, Aziz mengatakan kuota program transmigrasi yang disediakan Kementerian Transmigrasi untuk Jawa Tengah terbatas. Pada 2024, Jateng hanya mendapat kuota 16 keluarga transmigran sedangkan tahun 2025 pihaknya masih menunggu informasi.
Aziz menjelaskan bahwa transmigrasi bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga memperkuat pembangunan di daerah pinggiran, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Selain itu kedatangan transmigran juga dapat memberikan motivasi bagi daerah tujuan. Menurutnya, transmigran dari Jateng bisa menjadi pemicu pengelolaan lahan yang sebelumnya tidak terkelola dengan baik.
“Banyak lokasi daerah tujuan ketika ada warga Jawa Tengah tengah atau dari Jawa bertarnmigrasi, yang tanahnya tidak terkelola, ketika datang ke sana (daerah tujuan) akhirnya mereka (warga asli) tergerak,” ungkap dia.
“Ada akulturasi budaya, adat istiadat, itu juga yang mempererat NKRI,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Disnakertrans Jateng, daerah tujuan yang diinginkan transmigran asal Jawa Tengah paling banyak yaitu Mamuju di Sulawesi Barat, Lamandau di Kalimantan Tengah, Sijunjung di Sumatera Barat.
“Kebanyakan profesinya petani, sesuai dengan potensi yang ada di sana. Bisa petani padi, bisa petani sawit, sesuai dengan potensi yang di sana, bahkan Lamandau itu bergeser kopi,” terangnya.
Adapun proses transmigrasi melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi. Dimulai kabupaten/kota yang memiliki lahan harus mengajukan permohonan agar tanah tersebut menjadi lokasi transmigrasi.
Setelah itu, pemerintah provinsi akan merekomendasikan tanah yang telah bebas dari masalah hukum dan telah memenuhi persyaratan yang kemudian kondisinya akan dicek langsung oleh Kementerian Transmigrasi.
Selanjutnya, pihak kementerian akan menentukan apakah tanah tersebut layak untuk menjadi lokasi transmigrasi atau tidak. Fasilitas yang dibutuhkan juga akan dipertimbangkan sebelum transmigran diberikan haknya.
“Haknya transmigran ada rumah, pekarangan, dan tanah garapan,” ungkapnya.
Meskipun kuota transmigran dari Jawa Tengah terbatas, program ini diharapkan dapat membantu pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah yang menjadi lokasi transmigrasi. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)