JEPARA, Lingkar.news – Sebanyak 14 peraturan daerah (perda) direncanakan bakal disusun oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan sebagai prakarsa DPRD.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Rabu siang, 1 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akhirnya memutuskan 14 ranperda masuk dalam propemperda tahun 2024.
“5 rancangan perda yang belum selesai dibahas tahun ini dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2024 nanti,” tutur Edy Sujatmiko.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Khoirun Niam mengatakan, 3 ranperda prakarsa DPRD terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Tiga ranperda tersebut merupakan usulan baru,” ucapnya.
Di luar itu, eksekutif mengusulkan 6 ranperda baru. Sedangkan, 5 ranperda lain merupakan luncuran propemperda tahun 2023.
“Propemperda yang telah ditetapkan dituangkan dalam Keputusan DPRD,” kata Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif.
Rancangan keputusan yang sebelumnya telah dibacakan Sekretaris DPRD Deni Hendarko itu ditandatangani pimpinan dewan lalu diserahkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Diketahui, agenda tersebut dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif dengan didampingi dua wakilnya yaitu Pratikno dan Nuruddin Amin. Turut hadir dalam kesempatan itu Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan perwakilan forkopimda. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)