Bandung, Lingkar.news – Enam orang oknum debt collector atau penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3) menerangkan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum debt collector tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus debt collector atau DC yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo.
Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba dihadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.
Dia menambahkan karena korban tersebut merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan.
“Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” katanya.
Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (rara-lingkar.news)