BEKASI, Lingkar.news – Kasus teman pinjam piring berujung maut terjadi di Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 9 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Saat ini kasus tersebut masih didalami Polda Metro Jaya.
“Benar kasus ini sedang ditangani Polsek Jatiasih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Ade Ary menerangkan, korban ADR dan pelaku F saling kenal satu sama lain sebagai teman. Mereka berdua saat itu bertemu di Jalan Musholla Al Ikhlas RT 007/005, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kala itu, pelaku datang dengan maksud meminjam piring. Namun, ditolak mentah-mentah oleh pelaku.
“Pelaku izin meminjam piring ke korban, namun korban tidak mengizinkan dengan alasan piring yang punya korban selalu hilang,” ujarnya.
Pelaku yang mendengar hal itu tidak terima dan tersulut emosi hingga mereka terlibat pertikaian sehingga menyebabkan keduanya adu pukul.
Hingga akhirnya, korban mengalami muntah-muntah usai terlibat perkelahian. Diketahui korban memiliki riwayat asam lambung sehingga harus meminum obat.
Setelah korban diberi obat tersebut, korban beristirahat dan pada sekitar jam 23.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang berinisial J, KR, MAS, dan YQ. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian.
“Tim Penyelidik masih mendalami sebab kematian korban,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)