DEPOK, Lingkar.news – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan implementasi berobat dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) di rumah sakit dan puskesmas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003/ 9173 – Dinkes tentang Implementasi universal health coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.
Mohammad Idris menyatakan implementasi berobat dengan menunjukkan KTP dan KK peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
Karena Kota Depok telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebesar 96,47 persen atau 1,8 juta penduduk yang menjadi peserta JKN.
“Ada perubahan skema implementasi berobat bagi masyarakat dengan pencapaian UHC JKN,” kata Idris di Depok pada Senin, 11 Desember 2023.
Idris menyebut berobat menggunakan KTP dan KK khusus bagi warga ber-KPT Depok dan berlaku di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau puskesmas. Pihak rumah sakit melaporkan data pasien yang berobat ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat inap.
“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD maksimal 3 x 24 jam,” ujarnya.
Capai UHC, Kota Depok Berlakukan Program Berobat Cukup Pakai KTP
Masyarakat Depok yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Bagi masyarakat yang rawat jalan di puskesmas, katanya, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
“Setelah didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan masyarakat yang sedang sakit di rumah sakit luar Kota Depok dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK. Kemudian, pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
“Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” ucapnya.
Kemudian terkait persalinan di Puskesmas Mampu Poned, dimana masyarakat Depok atau pasien menunjukkan KTP dan KK. Selanjutnya, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
Masyarakat yang tidak sakit, bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dipersilakan datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI. Kemudian Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan.
“Nanti Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN yaitu KIS PBI APBD,” tuturnya.
Selanjutnya, bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif bisa langsung datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK. Puskesos SLRT nanti melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
Mohammad Idris mengatakan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
“Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIAK-NG. Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” tuturnya.
Pencapaian UHC, kata Mohammad Idris, ada perubahan. Oleh karena itu, Pemkot Kota Depok secara berkala melakukan verifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, kepesertaan JKN tetap aktif.
“Namun, jika masuk kategori mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)