KOTA BOGOR, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan akan menertibkan alat peraga kampanye mulai pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, yaitu Sabtu, 4 November 2023 hingga masa kampanye secara resmi pada tanggal 27 November 2023.
“Alat peraga kampanye yang ada sekarang tidaklah mengapa, oleh Bawaslu dianggap sebagai alat peraga sosialisasi; yang penting tidak ada unsur mengajak memilih, misalnya (frase) coblos nomor urut, termasuk simbol paku, mohon dukungannya, kalau kalimat mohon doanya masih ditoleransi,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, di Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 3 November 2023.
Hendriyatna menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri, supaya bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi.
Setelah penetapan DCT pada Jumat, 3 November 2023, pengumuman DCT dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023 sehingga Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menertibkan semua alat peraga kampanye dan sosialisasi.
Alat peraga kampanye baru boleh dipasang lagi ketika masa kampanye resmi diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hendriyatna menegaskan masa setelah penetapan DCT hingga masa kampanye, yakni pada 4-27 November 2023, seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik pertemuan dengan warga hingga menyebar alat peraga, seperti stiker, kartu nama, dan status media sosial.
Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan bagi peserta Pemilu 2024 apabila kedapatan melanggar masa kampanye ialah didiskualifikasi dari DCT.
“Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yg ber-KTA (memiliki Kartu Tanda Anggota), dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal sehari sebelum kegiatan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)