• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jabar Hari Ini

Nekat Budidaya Ganja di Atap Rumah, Pria di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun

by Saiful Muhlis
09-Okt-2026 19:39
in Berita Jabar Hari Ini
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi saat ungkap kasus budidaya ganja
di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/LINGKAR NETWORK)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi saat ungkap kasus budidaya ganja di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/LINGKAR NETWORK)

205
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Bandung, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar praktik budidaya 27 batang tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat..

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan tersangka pria berinisial RA (55) berdalih menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan membagikannya secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli.

“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Bandung, Jumat (9/10/2026).

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

15 Oktober 2026
Penggerebekan Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Tangkap 9 Orang dan Sita Senjata

Penggerebekan Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Tangkap 9 Orang dan Sita Senjata

14 Oktober 2026

Dedi menjelaskan 27 batang tanaman ganja ditemukan dengan berbagai ukuran. Sebagian tanaman telah tumbuh tinggi, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi telah dipotong dan dikeringkan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka memperoleh bibit ganja dari Amerika Serikat setelah pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama sekitar empat tahun.

Saat kembali ke Indonesia, RA diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan di bandara.

Ia menambahkan benih berukuran kecil tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di atap rumahnya selama sekitar tujuh bulan terakhir.

“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.

Ia mengatakan polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.

Oliesta menjelaskan, praktik budidaya tersebut terungkap setelah warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon di sekitar rumah tersangka melihat deretan pot tanaman berdaun menjari yang diduga ganja di bagian atap rumah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan diteruskan kepada kepolisian hingga ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan pasal tersebut yakni denda minimum Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimum Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) yang ditambah sepertiga atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BandungGanjajabar
Previous Post

Kalurahan Margorejo Bertransformasi Menjadi Tuwanggana Dorong Partisipasi Warga

Next Post

Tunggakan BPJS Rp247 Miliar Lunas, Pemkab Bekasi Siap Luncurkan UHC Prioritas Bulan Ini

Kategori Terkait

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih
Berita Jabar Hari Ini

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

by Redaksi
15 Oktober 2026

JAKARTA (LINGKAR.NEWS) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap...

Read moreDetails
Polresta Karawang melibatkan Tim Labfor Polda Jabar untuk menyelidiki penyebab kebakaran Kantor BPN Karawang.

Selidiki Kebakaran Kantor BPN Karawang, Polresta Libatkan Tim Labfor Polda Jabar

15 Oktober 2026
Kantor BPN Karawang hangus terbakar, Wamen ATR Ossy Dermawan mempersilakan polisi menyelidiki penyebab kebakaran dan memprioritaskan pemulihan layanan.

Kantor BPN Karawang Terbakar, Wamen ATR Persilakan Polisi Selidiki Penyebabnya

15 Oktober 2026
Penggerebekan Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Tangkap 9 Orang dan Sita Senjata

Penggerebekan Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Tangkap 9 Orang dan Sita Senjata

14 Oktober 2026
Bandung Raya Langganan Banjir, KDM Siapkan Danau Buatan dan Sodetan 1 KM

Bandung Raya Langganan Banjir, KDM Siapkan Danau Buatan dan Sodetan 1 KM

14 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya