Purwakarta, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Pihak kejaksaan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menyatakan bahwa penyidik terus mendalami perkara tersebut setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka.
“Meski sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain,” kata Hendra pada Jumat (28/8/2026).
Hendra menegaskan bahwa saat ini terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian sehingga potensi bertambahnya jumlah tersangka masih sangat terbuka.
“Bahkan, terdapat satu orang yang masih dalam pencarian sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni AS yang merupakan pejabat kredit atau pemasaran bank, serta DS dan TH yang berperan sebagai perantara atau penghubung pengajuan kredit. Ketiganya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sejak Rabu (26/8).
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi data nasabah, di mana pihak perantara memanipulasi surat keterangan usaha agar debitur memenuhi syarat pengajuan KUR, meskipun secara fakta mereka tidak memilikinya. Selain itu, ditemukan pula dugaan pemberian plafon pinjaman yang melebihi ketentuan yang seharusnya.
Para debitur yang namanya dicatut pun tidak menerima pinjaman tersebut secara utuh, karena dana diduga justru mengalir ke tangan para perantara. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3,43 miliar.
Terkait mekanisme permohonan kredit fiktif tersebut, Hendra menjelaskan, “Calo ini yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













