• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Data Tak Rinci, MK Tolak Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat

Rosyid by Rosyid
21-Mei-2024 13:32
in Jabar
Data Tak Rinci, MK Tolak Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2024). (Antara/Lingkar.news)

810
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Dapil Jawa Barat (Jabar) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena data yang tidak rinci.

Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Dalam hal ini, PPP Berlaku sebagai pihak pemohon, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.

BERITATERKAIT

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Paling Rugikan Parpol

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Paling Rugikan Parpol

7 Juni 2023
Jabar Jajaki Pasar Ekspor Rotan ke Afrika dan Timur Tengah

Jabar Jajaki Pasar Ekspor Rotan ke Afrika dan Timur Tengah

30 April 2024

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas mengenai dugaan perpindahan suara partai tersebut ke Partai Garuda.

Ia menerangkan, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan 5. Sementara itu, untuk Dapil Jawa Barata 2, 7, 9, dan 11, partai berlambang Ka’bah tersebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.

“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan PPP tidak memberikan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda menurut data yang diberikan.

PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5 tersebut terjadi.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” ucapnya.

Setelah dilakukan pertimbangan, MK menyatakan gugatan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Jabar Hari IniMahkamah KonstitusiPHPU PilegPPP
SendShareTweet

Berita Terkait

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Jabar

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

by Ulfa Puspa
28 Mei 2025

CIANJUR, Lingkar.news – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Bupati Wahyu...

Read moreDetails
Tanah Gerak di Garut, BPBD Data Warga Terdampak dan Terancam

Tanah Gerak di Garut, BPBD Data Warga Terdampak dan Terancam

27 Mei 2025
Triwulan I 2025, Investor Pasar Modal di Ciayumajakuning Tembus 317.710

Triwulan I 2025, Investor Pasar Modal di Ciayumajakuning Tembus 317.710

26 Mei 2025
DPRD Jabar Tepis Isu Legislatif Tak Terapkan Efisiensi Anggaran

DPRD Jabar Tepis Isu Legislatif Tak Terapkan Efisiensi Anggaran

21 Mei 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Cirebon Sudah Terbentuk pada 22 Kelurahan

Koperasi Desa Merah Putih di Cirebon Sudah Terbentuk pada 22 Kelurahan

20 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya