Bandung, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mencatat telah menangani 16 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang mengalami permasalahan saat bekerja di luar negeri.
“Untuk tahun ini laporan ada 16 PMI bermasalah yang kami tangani. Mereka melapor ke kami karena mengalami masalah dan ingin dipulangkan,” kata Kabid Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bandung Barat, Dewi Andani, Kamis (27/8/2026).
Para PMI tersebut diketahui bekerja di berbagai negara, antara lain Arab Saudi, Libya, Hong Kong, Dubai, Kamboja, Malaysia, Turki, dan Taiwan. Permasalahan yang dialami oleh para pekerja sangat beragam, mulai dari kasus pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan, hingga kondisi kesehatan yang memburuk.
Selain memberikan pendampingan, pemerintah melalui Disnakertrans Bandung Barat juga memfasilitasi proses pemulangan jenazah bagi lima PMI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di luar negeri.
“Ada lima orang yang meninggal, kalau yang meninggal itu karena sakit dan difasilitasi kepulangannya, jadi negara tetap hadir,” ujar Dewi.
Disnakertrans Bandung Barat menegaskan bahwa pilihan masyarakat menempuh jalur nonprosedural sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan selama bekerja di luar negeri.
“Masyarakat yang memilih jalur nonprosedural karena dianggap lebih cepat, mudah, dan tidak banyak persyaratan. Selain itu, faktor ekonomi, keterbatasan informasi, pengaruh calo atau sponsor, serta ajakan dari jaringan keluarga maupun kerabat di luar negeri juga cukup banyak, tapi itu salah dan berisiko tinggi,” pungkas Dewi.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













