JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, merasa prihatin mendengar kabar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Saya terus terang sangat prihatin dengan penahanan tersebut. Apalagi yang ditahan itu adalah Direktur Utama yang membidangi distribusi BBM, yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat termasuk juga transportasinya. Karena itu kan ada Dirut dari Pertamina International Shipping yang juga ditahan ya. Kami prihatin,” ucap Eddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Eddy rasa keprihatinan itu wajar karena ia menilai tersangka dalam korupsi tersebut selama ini bertugas dalam pendistribusian BBM hingga ke wilayah terpencil.
“Mereka-mereka tentu memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal pendistribusian BBM sampai dengan masyarakat di daerah terpencil sekalipun,” ucapnya.
3 Direktur Subholding PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Meski begitu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini optimistis bahwa Pertamina akan memperbaiki kinerjanya pasca pimpinan mereka terjerat korupsi.
Eddy menegaskan pendistribusian BBM selama momen Ramadan dan Idulfitri tidak akan terganggu karena penanganan Dirut Pertamina.
“Kita punya optimisme ya bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya apalagi menghadapi Ramadan dan nanti Idul Fitri. Distribusi dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi oleh Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping,” tambahnya.
Ia berharap Plt pengganti Dirut Pertamina yang ditahan ini akan bisa memimpin dengan baik.
“Siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas Atau penjabat yang memimpin sementara, saya kira tidak ada masalah,” ucap Eddy.
Untuk saat ini, Eddy menyebut pihaknya akan menyerahkan semua proses hukum kasus Pertamina ini kepada ahlinya.
“Kita juga perlu tahu bahwa dalam kasus hukum apapun, asas praduga tidak bersalah tentu harus kita kedepankan. Meskipun karena ini dugaannya adalah korupsi tentu pembuktiannya juga harus kuat,” lanjutnya.
Mengenai upaya MPR untuk membersihkan sektor Pertamina dari korupsi, pihaknya mengaku akan terus berusaha. Apalagi BBM dan migas merupakan hal yang penting dalam hajat hidup masyarakat. Ditambah lagi, pemerintah memberikan banyak subsidi untuk ini.
“Begini, sektor migas itu adalah sektor yang yang betul-betul penting bagi hajat hidup orang banyak.Apalagi kalau kita bicara sektor migas dan BBM. BBM itu kita gunakan sehari-hari dan apakah bahan bakar untuk memasak LPG Itu kan adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah sehingga itu tidak boleh main-main,” ungkapnya.
Eddy menyebut pemerintah sedang berada kata mengurangi impor minyak mentah dan bahan bakar.
“Apalagi sekarang ini kita banyak impor. Kebutuhan kita dalam negeri untuk minyak mentah itu 1,6 juta barrel per hari, produksi kita hanya 600 ribu. Jadi sebisa mungkin kalau kita gunakan produksi dalam negeri untuk kebutuhan kilang dalam negeri. Nah ini kan permasalahannya banyak sekali. Kapasitas yang seumpamanya bisa diproses di dalam negeri itu ternyata tidak dilakukan di dalam negeri tetapi diimpor,” lanjut Eddy.
Pihaknya meminta agar pemerintah untuk segera melakukan pembenahan.
“Jadi saya kira perlu ada pembenahan. Dan mudah-mudahan dengan adanya permasalahan ini, kita semakin bisa memahami kira-kira dimana kekurangan. Mari kita jaga BBM yang selama ini kita sudah laksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Senin, 24 Februari 2025 malam.
Tujuh tersangka tersebut yakni tiga orang direktur, yakni Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Empat tersangka lainnya yakni, Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.
Qohar menyebutkan dugaan kasus korupsi oleh direktur subholding Pertamina menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ucapnya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun – Lingkar.news)