PALEMBANG, Lingkar.news – Buron kasus korupsi Covid-19, Leksi Yandi (LY), yang ditangkap di Cibinong, Jawa Barat kini dibawa ke Palembang untuk dieksekusi di LP Pakjo.
“Setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel, pada Selasa 4 Februari 2025 di Jawa Barat dan sempat dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, hari ini (Rabu, 5 Februari 2025) kami bawa buronan ini ke Palembang, untuk kami eksekusi di LP Pakjo,” kata Plt Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Aka Kurniawan di Palembang, Rabu, 5 Februari 2025.
Leksi Yandi adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah yang terbukti melakukan korupsi dana alat pencegahan atau alat pelindung diri (APD) Covid-19 seperti masker, sarung tangan, hingga sanitasi tangan senilai Rp1,3 miliar rumah.
Ia melakukan Tindakan korupsi dana APD Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkop Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara Rp734 juta.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kejaksaan juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp734 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, akan dipidana penjara selama 2 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)