SEMARANG, Lingkar.news – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya membacakan dua dakwaan yang menjerat Fadia dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp2,8 miliar.
Terkait dakwaan pertama, JPU menyatakan Fadia dengan sengaja turut serta dalam proses pemborongan, pengadaan, dan persewaan dengan cara mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
JPU menyebut Fadia memerintahkan sejumlah kepala OPD di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing dan pengadaan makanan minuman di RSUD pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
JPU juga mengungkap bahwa pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan dengan menangani jasa outsourcing di 17 OPD, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
“Dalam dakwaan itu ada juga tenaga outsourcing fiktif karena dia bekerja di tempat lain, bukan di pemerintah daerah,” kata JPU Agus kepada wartawan usai persidangan.
Untuk perkara ini, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung senilai Rp2,8 miliar dari para kepala OPD. Menurut JPU, gratifikasi itu diterima dalam rentang waktu Juni 2021 hingga Maret 2026.
“Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai bupati dan bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Untuk dakwaan kedua, Fadia dijerat Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi.
Melalui penasihat hukumnya, Fadli Nasution, Fadia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan akan menghadapi dakwaan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami tidak ajukan keberatan atau eksepsi, karena kami mengerti tentang dakwaan, dan format dakwaan juga sudah sesuai. Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya,” ungkap Fadli.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Basuki













