• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Sidang Perdana Fadia Arafiq: Didakwa Atur Proyek Outsourcing dan Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar

by Basuki Rahardjo
24-Jul-2026 03:16
in Hukum Dan Kriminal, Berita Jateng Hari Ini, News
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait dakwaan pengaturan proyek outsourcing dan gratifikasi.

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Antara/Lingkar.news)

121
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya membacakan dua dakwaan yang menjerat Fadia dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp2,8 miliar.

KPK menyita mobil listrik BMW usai menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, terkait kasus dugaan TPPU.

KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang, Sita Mobil Listrik BMW

23 Oktober 2026
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas saat sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Sidang Vonis Sudewo, Plt Bupati Pati Chandra Minta Warga Jaga Kondusivitas

21 Oktober 2026

Terkait dakwaan pertama, JPU menyatakan Fadia dengan sengaja turut serta dalam proses pemborongan, pengadaan, dan persewaan dengan cara mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

JPU menyebut Fadia memerintahkan sejumlah kepala OPD di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing dan pengadaan makanan minuman di RSUD pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

JPU juga mengungkap bahwa pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan dengan menangani jasa outsourcing di 17 OPD, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

“Dalam dakwaan itu ada juga tenaga outsourcing fiktif karena dia bekerja di tempat lain, bukan di pemerintah daerah,” kata JPU Agus kepada wartawan usai persidangan.

Untuk perkara ini, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung senilai Rp2,8 miliar dari para kepala OPD. Menurut JPU, gratifikasi itu diterima dalam rentang waktu Juni 2021 hingga Maret 2026.

“Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai bupati dan bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Untuk dakwaan kedua, Fadia dijerat Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi.

Melalui penasihat hukumnya, Fadli Nasution, Fadia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan akan menghadapi dakwaan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

“Kami tidak ajukan keberatan atau eksepsi, karena kami mengerti tentang dakwaan, dan format dakwaan juga sudah sesuai. Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya,” ungkap Fadli.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita PekalonganBerita Pekalongan Hari IniFadia ArafiqGratifikasikasus pengadaan outsourcing PekalonganPengadilan Tipikor Semarangsidang korupsi Fadia Arafiq
Previous Post

Jembatan Garuda di Tanjungrejo Kudus Diresmikan, Akses Petani Tebu Kini Lebih Mudah

Next Post

Pemkab Kulon Progo Salurkan BLT Dana Desa Triwulan III di Panjatan untuk Percepat Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Kategori Terkait

Germap mempertanyakan transparansi anggaran infrastruktur Pati Rp270 miliar dan mendesak Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menjelaskan realisasi perbaikan jalan.
Berita Jateng Hari Ini

Anggaran Infrastruktur Pati Rp270 Miliar Dipertanyakan, Germap Tagih Transparansi Pemkab

by Basuki Rahardjo
28 Oktober 2026

Germap mempertanyakan transparansi anggaran infrastruktur Pati Rp270 miliar dan mendesak Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menjelaskan realisasi perbaikan jalan.

Read moreDetails
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

28 Oktober 2026
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, hadir dalam pembukaan Porprov Jateng 2026, belum lama ini. (Lingkar.news Network)

Porprov Jateng 2026 Ajang Seleksi Menuju PON 2028, Ini Kata Ketua DPRD Sumanto

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya