BLORA, Lingkar.news — Satreskrim Polres Blora kembali melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.
Dalam operasi di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku, meski empat di antaranya akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti.
Empat warga yang dibebaskan tersebut merupakan terduga pelaku asal Desa Ketileng, Kecamatan Todanan.
Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya asal Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, hingga kini masih harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Blora.
Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Satreskrim Polres Blora di Desa Ketileng berlangsung pada Kamis malam dan Jumat siang.
Petugas bergerak menyergap sejumlah warga yang berada di sebuah warung tak jauh dari Balai Desa Ketileng sebelum akhirnya membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di lokasi terpisah, tim Satreskrim Polres Blora juga menyasar kawasan sekitar SD Sonorejo, Desa Sonorejo, Kecamatan Tunjungan. Dari lokasi kedua ini, petugas turut mengamankan sejumlah terduga pelaku perjudian.
Alasan Satreskrim Polres Blora Bebaskan 4 Pelaku
Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya penindakan kasus judi di dua wilayah hukumnya tersebut.
Pihaknya mengonfirmasi total delapan orang yang sempat diamankan dari lokasi Desa Gempolrejo dan Desa Ketileng.
“Total ada delapan orang yang diamankan. Namun, empat orang di antaranya dilepaskan,” terang AKP Arifin.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pembebasan empat warga Desa Ketileng tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal itu terjadi lantaran tidak ditemukannya alat bukti pendukung di lokasi kejadian.
“Yang (kasus) Ketileng tidak ditemukan barang bukti,” tegas Kasat Reskrim.
(Subkhan/Asih)












