• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Polda PBD Tangkap Pelaku Penyalahgunaan 5.000 Liter Biosolar di Sorong

by Basuki Rahardjo
20-Apr-2026 19:06
in Hukum Dan Kriminal, News, Papua
Polda Papua Barat Daya (PBD) bongkar praktik penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi biosolar di Kota Sorong, modus gunakan barcode.

Polda Papua Barat Daya (PBD) dalam rilis kasus penyalahgunaan BBM subsidi biosolar di Kota Sorong yang berlangsung di Mapolda PBD, Senin (20/4/2016). (Dok. Humas Polda PBD/Lingkar.news)

189
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

AIMAS, Lingkar.news – Polda Papua Barat Daya (Polda PBD) menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak 5.000 liter di Kota Sorong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda PBD, Kompol Jenny Hengkelare, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Sorong.

“Pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik menemukan secara langsung kegiatan pemindahan BBM yang diduga subsidi jenis biosolar sebanyak lima ribu liter dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di dalam gudang,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda PBD, Senin (20/4/2026).

Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Sigi Terbongkar, Kapasitas Puluhan Ribu Liter

Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Sigi Terbongkar, Kapasitas Puluhan Ribu Liter

18 Oktober 2026
Barantin mengawal ekspor 15.121 ekor kerapu hidup Raja Ampat ke Hong Kong senilai Rp2,38 miliar hingga triwulan III 2026.

Barantin Kawal Ekspor 15.121 Ekor Kerapu Raja Ampat ke Hong Kong Senilai Rp2,38 Miliar

24 September 2026

Jenny menjelaskan, peristiwa itu terjadi di area gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang di lokasi, yakni ABR selaku sopir tangki, FK sebagai kondektur, serta JM yang bertugas sebagai satpam gudang.

Petugas juga menyita satu unit truk tangki Isuzu NKR66 beserta sisa muatan BBM yang kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari sebuah gudang yang dikelola seseorang berinisial DBK di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi.

“Modus operandi yang dilakukan yakni mengumpulkan BBM subsidi dari beberapa SPBU di Kota Sorong menggunakan kendaraan tangki dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian,” kata Jenny.

Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, biosolar subsidi itu kemudian dijual kepada pihak tertentu yang telah memesan sebelumnya.

Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung beberapa kali, termasuk penjualan ke salah satu perusahaan di Sorong dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter selama periode Februari hingga April 2026.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ABR sebagai tersangka dan telah menahannya selama 20 hari sejak 11 April 2026.

Sementara itu, delapan saksi telah diperiksa dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk SPBU serta instansi terkait.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki, sekitar 4.922 liter biosolar, satu mesin pompa, dokumen kendaraan, serta tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Jenny menegaskan, Polda PBD akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BiosolarPapua Barat Dayapenyalahgunaan BBM subsidiPolda PBD
Previous Post

Bahlil Umumkan Temuan Cadangan Gas Raksasa di Kutai, Potensi 5 Triliun Kaki Kubik

Next Post

Menteri HAM: 15 Warga Sipil Meninggal akibat Baku Tembak di Puncak Papua Tengah

Kategori Terkait

Delapan pejabat Bapanas dan Bulog dicopot setelah kasus beras SPHP dioplos jadi premium terungkap.
Ekonomi

Kasus Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot

by Basuki Rahardjo
29 Oktober 2026

Delapan pejabat Bapanas dan Bulog dicopot setelah kasus beras SPHP dioplos jadi premium terungkap. Sembilan pelaku swasta diproses hukum.

Read moreDetails
Pemprov Jabar memperkuat sistem kesehatan daerah melalui KITA SEHAT, program kemitraan Indonesia–Australia yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

Gandeng Australia Lewat KITA SEHAT, Pemprov Jabar Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

29 Oktober 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau normalisasi Kali Mampang di Poncol untuk mengurangi risiko banjir menjelang musim hujan akhir November.

Pramono Tinjau Normalisasi Kali Mampang, Targetkan Risiko Banjir Berkurang Signifikan

29 Oktober 2026
Pembangunan gedung baru DPRD NTB dimulai pada 2027 dengan memprioritaskan gedung perkantoran karena anggaran APBN terbatas.

Anggaran APBN Terbatas, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Prioritaskan Perkantoran

29 Oktober 2026
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim meminta pemerintah mengkaji rencana impor 30 juta barel minyak mentah dari UEA, termasuk biaya dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Impor 30 Juta Barel Minyak dari UEA Masih Penjajakan, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampaknya

29 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Rombongan Pemkab Jember mengunjungi Kantor Kemendagri untuk mengonsolidasikan pengentasan kemiskinan, Rabu (30/9/2026). (Lingkar.news Network).

    Pemkab Jember ke Kemendagri Konsolidasi Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Fawait: Penataan Pasar Tanjung Jember Bertahap, Pemerintah Tak Boleh Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warganet Dukung Penataan Pasar Tanjung Jember, Soroti Fungsi Jalan Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya