• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Pembongkaran Rumah Warga di Lorok Indah Pati, Ombudsman Jateng Buka Suara

by Redaksi
23-Okt-2025 06:47
in Hukum Dan Kriminal, Berita Jateng Hari Ini
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, (dok. Lingkar)

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, (dok. Lingkar)

196
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Penggusuran kawasan lokalisasi Lorok Indah atau dikenal dengan sebutan Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati masih menyisakan persoalan hingga kini. Warga yang memiliki rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) mengaku tidak menerima ganti rugi setelah kawasan tersebut dibongkar beberapa tahun lalu. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia pun mencuat karena mereka kehilangan tempat tinggal tanpa adanya kompensasi yang jelas.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kasus Lorok Indah tergolong kompleks dan membutuhkan penanganan komprehensif dari pemerintah daerah. Ia meminta Pemkab Pati mengedepankan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menegakkan aturan tata ruang serta kebijakan publik.

“Terkait penegakan peruntukan tata ruang, pemerintah daerah harus menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, pemerintah juga harus hadir memenuhi keadilan bagi warga,” ujar Siti Farida di Semarang, Rabu (22/10).

Penyandang disabilitas tuli bersiap mengikuti eksibisi tartil Al-Qur’an pada ajang MTQ Nasional 2026 di Jateng. (Komdigi Jateng/Lingkar.news)

Perdana di MTQ Nasional! Disabilitas Tuli Ikut Lomba Tartil Al-Qur’an Isyarat

15 September 2026
Momen kebersamaan (dari kiri ke kanan) Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Menag RI Nasaruddin Umar, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen, dan Sekda Jawa Tengah Sumarno saat memperkenalkan maskot resmi MTQ Nasional. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

MTQ Nasional 2026 Digelar 10 Hari, Cek Jadwal dan Venue di Semarang

13 September 2026

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan warga terdampak tidak kehilangan hak-hak dasarnya, terutama tempat tinggal dan akses terhadap layanan publik.

“Dalam hal terdapat warga yang mengalami kesulitan kebutuhan dasar, misalnya tempat tinggal, dinas terkait harus hadir memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar,” lanjutnya.

Mengenai tuntutan warga Lorok Indah yang meminta kompensasi, Siti menilai hal itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

“Menurut hemat kami, bukan kompensasi yang utama. Namun pelayanan kebutuhan dasar. Karena kompensasi harus didahului dengan serangkaian bukti dokumen, alas hak, dan hal administratif lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah juga menyoroti kasus ini. Pihaknya menyatakan akan menelusuri dugaan ketidakterbukaan dasar hukum dalam kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah, termasuk menghimpun berbagai sumber informasi sebelum mengambil langkah hukum.

Jika nantinya ditemukan indikasi adanya kebijakan pembongkaran yang tidak transparan, serta belum terpenuhinya hak-hak warga terdampak, Kanwil Kemenkum Jateng berencana berkirim surat resmi ke Pemkab Pati untuk meminta klarifikasi.

Sebelumnya, warga terdampak telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Komnas HAM. Lembaga tersebut bahkan sempat menurunkan tim ke Kabupaten Pati untuk meminta penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, terkait dasar dan prosedur kebijakan penggusuran.

Namun, pertemuan tersebut batal terlaksana. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, menjelaskan bahwa tim Komnas HAM yang datang pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak dapat bertemu dengan Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.

Penggusuran kawaran pemukiman Lorok Indah / Lorong Indah (LI) terjadi pada masa pemerintahan Bupati Pati Haryanto, Februari 2022. Kala itu, puluhan rumah warga yang mengantongi SHM dibongkar paksa menggunakan alat berat, dengan dalil penertiban kawasan yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.

Namun, warga merasa terdzalimi pemerintah karena mereka mengaku tidak mendapat sosialiasi memadai maupun kompensasi atas rumah dan lahan yang mereka miliki. Mereka tidak menolak penutupan lokalisasi, namun menolak rumah mereka dihancurkan tanpa ganti rugi.

“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah yang saya bangun dengan biaya puluhan juta rupiah dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa kami terima,” ujar Ridwan, salah satu warga Lorong Indah, sebelum bangunannya diratakan dengan tanah.

Karena merasa keluhannya tak ditanggapi pemerintah, warga pun melapor ke Komnas HAM pada Juli 2022.

Kasus Lorong Indah meninggalkan catatan merah, terutama terkait hak-hak dasar warga terdampak yang belum terselesaikan serta transparansi kebijakan pemerintah daerah dalam proses penertiban kawasan tersebut. (Rizky Syahrul / LINGKAR NETWOK)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Bupati Pati HaryantoHaryantoLorok IndahPatiSemarang
Previous Post

Pemkab Tangerang Siasati Dampak Pemangkasan TKD Rp620 Miliar ke Gaji ASN

Next Post

DPRD Jabar sebut kebijakan WFH 50 persen Mulai November

Kategori Terkait

Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.
Berita Jateng Hari Ini

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE...

Read moreDetails
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Bantul.

Dinas PMK Bantul Perkuat Militansi Kader Pemberdayaan Masyarakat dalam Percepatan Penurunan Stunting

17 Oktober 2026
Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

17 Oktober 2026
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Nyata SMPN 1 Sedan di WCD: Ratusan Siswa Bersihkan Lingkungan Sekolah hingga Fasilitas Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya