SEMARANG, Lingkar.news – Penggusuran kawasan lokalisasi Lorok Indah atau dikenal dengan sebutan Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati masih menyisakan persoalan hingga kini. Warga yang memiliki rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) mengaku tidak menerima ganti rugi setelah kawasan tersebut dibongkar beberapa tahun lalu. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia pun mencuat karena mereka kehilangan tempat tinggal tanpa adanya kompensasi yang jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kasus Lorok Indah tergolong kompleks dan membutuhkan penanganan komprehensif dari pemerintah daerah. Ia meminta Pemkab Pati mengedepankan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menegakkan aturan tata ruang serta kebijakan publik.
“Terkait penegakan peruntukan tata ruang, pemerintah daerah harus menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, pemerintah juga harus hadir memenuhi keadilan bagi warga,” ujar Siti Farida di Semarang, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan warga terdampak tidak kehilangan hak-hak dasarnya, terutama tempat tinggal dan akses terhadap layanan publik.
“Dalam hal terdapat warga yang mengalami kesulitan kebutuhan dasar, misalnya tempat tinggal, dinas terkait harus hadir memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar,” lanjutnya.
Mengenai tuntutan warga Lorok Indah yang meminta kompensasi, Siti menilai hal itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
“Menurut hemat kami, bukan kompensasi yang utama. Namun pelayanan kebutuhan dasar. Karena kompensasi harus didahului dengan serangkaian bukti dokumen, alas hak, dan hal administratif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah juga menyoroti kasus ini. Pihaknya menyatakan akan menelusuri dugaan ketidakterbukaan dasar hukum dalam kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah, termasuk menghimpun berbagai sumber informasi sebelum mengambil langkah hukum.
Jika nantinya ditemukan indikasi adanya kebijakan pembongkaran yang tidak transparan, serta belum terpenuhinya hak-hak warga terdampak, Kanwil Kemenkum Jateng berencana berkirim surat resmi ke Pemkab Pati untuk meminta klarifikasi.
Sebelumnya, warga terdampak telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Komnas HAM. Lembaga tersebut bahkan sempat menurunkan tim ke Kabupaten Pati untuk meminta penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, terkait dasar dan prosedur kebijakan penggusuran.
Namun, pertemuan tersebut batal terlaksana. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, menjelaskan bahwa tim Komnas HAM yang datang pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak dapat bertemu dengan Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.
Penggusuran kawaran pemukiman Lorok Indah / Lorong Indah (LI) terjadi pada masa pemerintahan Bupati Pati Haryanto, Februari 2022. Kala itu, puluhan rumah warga yang mengantongi SHM dibongkar paksa menggunakan alat berat, dengan dalil penertiban kawasan yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.
Namun, warga merasa terdzalimi pemerintah karena mereka mengaku tidak mendapat sosialiasi memadai maupun kompensasi atas rumah dan lahan yang mereka miliki. Mereka tidak menolak penutupan lokalisasi, namun menolak rumah mereka dihancurkan tanpa ganti rugi.
“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah yang saya bangun dengan biaya puluhan juta rupiah dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa kami terima,” ujar Ridwan, salah satu warga Lorong Indah, sebelum bangunannya diratakan dengan tanah.
Karena merasa keluhannya tak ditanggapi pemerintah, warga pun melapor ke Komnas HAM pada Juli 2022.
Kasus Lorong Indah meninggalkan catatan merah, terutama terkait hak-hak dasar warga terdampak yang belum terselesaikan serta transparansi kebijakan pemerintah daerah dalam proses penertiban kawasan tersebut. (Rizky Syahrul / LINGKAR NETWOK)













