• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21-Mar-2023 10:51
in Hukum Dan Kriminal
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

MEMPERAGAKAN: Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

821
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan, penerapan keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan. Sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

“(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, baru-baru ini.

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BERITATERKAIT

Menteri ESDM Bakal Pangkas Proses Perizinan Investasi Sektor EBT

Menteri ESDM Bakal Pangkas Proses Perizinan Investasi Sektor EBT

18 September 2024
Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

31 Desember 2024

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Gunakan Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupa, tambah Hibnu, juga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, kata dia, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujarnya.

Hibnu pun menekankan, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

Hibnu menambahkan, meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.

“Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung. Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut.

Sementara itu, untuk AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan bahwa, Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ungkap Ketut. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionalKasus PenganiayaanKejaksaan AgungMenurut PakarUndang-undang
SendShareTweet

Berita Terkait

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli
Metropolitan

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI...

Read moreDetails
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

22 Mei 2025
Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya
Politik

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia hingga Mei 2025 hampir menyentuh 30.000 pekerja....

Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 Mei 2025
DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wali Kota Semarang Ungkap Penyebab Sejumlah Jalan Tergenang Banjir
Jateng

Wali Kota Semarang Ungkap Penyebab Sejumlah Jalan Tergenang Banjir

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meninjau langsung kondisi sejumlah titik yang tergenang usai diguyur hujan semalaman.  Beberapa...

Pelaku Impor Barang Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar Disanksi

Pelaku Impor Barang Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar Disanksi

22 Mei 2025
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya