JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Iskandar menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil.
Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa, 11 Februari 2025.
Agustiani Tio Dicecar Soal Terima Kompensasi dari Hasto Kasus Harun Masiku
Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.
“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” jelasnya.
Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Lalu, KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap Rp400 Juta urus PAW Harun Masiku
Dia menilai foto itu berupa fakta bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.
“Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan,” ujarnya.
KPK juga menyiapkan sebanyak empat ahli untuk melawan tim Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan pada Selasa.
“Untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan bahwa keempatnya merupakan ahli pidana yang akan memberikan keterangan pada sidang dengan agenda keterangan saksi dan ahli.
Diharapkan para ahli mampu mengarahkan KPK agar persidangan tetap dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Dan itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Hasto Bahas Sprindik Bocor hingga Pengalihan Isu Jokowi
Di sisi lain Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.
Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya.
Pada Senin, 10 Februari 2025 giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa, 11 Februari 2025, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu, 12 Februari 2025 Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)