JAKARTA, Lingkar.news – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat cepat.
“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Ronny mengatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024. Kemudian, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat,” ujarnya.
Hasto Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Perkara Dugaan Suap
Selain itu, Ronny menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik,” ucapnya.
Ronny mengatakan pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa, 24 Desember 2025.
“Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” sambungnya.
Dia menilai pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan damai.
Menurutnya penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi.
“Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui’,” ujarnya.
PDIP Nyatakan tak Ingin Ganti Sekjen Meski Hasto Jadi Tersangka
PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, namun ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke PN Jakarta Selatan.
Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu, 5 Februari 2025.
Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)