• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

27-Mei-2025 22:17
in Hukum Dan Kriminal
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 saat mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 saat mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

793
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 3,31 triliun,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

BERITATERKAIT

Pertamina Didesak Uji Publik Terkait Kasus Korupsi Minyak

Pertamina Didesak Uji Publik Terkait Kasus Korupsi Minyak

5 Maret 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor PT. Taru Martani, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin 29 April 2024. (Antara/Lingkar.news)

Diduga Rugikan Negara Rp 18 Miliar, Pabrik Cerutu PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY

30 April 2024

Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya orang lain.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sebagian terdakwa ada yang belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa ada yang berusia lanjut,” ungkap Dennie

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus tersebut, enam orang mantan pejabat Antam itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,31 triliun karena antara lain melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010–2022.

Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal and compliance atau hukum dan kepatuhan, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.

Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu

Ketujuh terdakwa dari klaster swasta tersebut akan mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025 besok.

Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

Tags: AntamKorupsi
SendShareTweet
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri
Hukum Dan Kriminal

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga mantan stafsus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

Read moreDetails
Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

4 Juni 2025
Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

4 Juni 2025
Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

2 Juni 2025
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

28 Mei 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama
Jateng

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

REMBANG, Lingkar.news - Pabrik PT Semen Gresik yang berlokasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, secara resmi menghentikan seluruh aktivitas produksinya...

Penambangan Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, Bahlil: Kita Evaluasi Dulu

Penambangan Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, Bahlil: Kita Evaluasi Dulu

5 Juni 2025
Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

5 Juni 2025
3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

5 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya