JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya belum memerlukan supervisi dan masih di tahap koordinasi.
“Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 November 2023.
Dalam kesempatan itu Yudhiawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Metro Jaya dan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara terkait.
Firli Bahuri Bantah Isu Serah Terima Uang dari SYL Lewat Ajudan
“Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini tidak ada hambatan berarti dalam pengadaan kasus yang melibatkan Firli Bahuri oleh jajarannya.
“Kami sampaikan semua bahwa sampai saat ini kendala maupun hambatan belum kita temukan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 November 2023 Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)