• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Johnny G Plate Diduga Terima Uang Rp 17,8 M selama 1 Tahun dari Proyek BTS Kominfo

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
27-Jun-2023 14:53
in Hukum Dan Kriminal
SIDANG: Menkominfo nonaktif Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana dugaan korupsi proyek BTS pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

SIDANG: Menkominfo nonaktif Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana dugaan korupsi proyek BTS pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

837
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sutikno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp 10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

BERITATERKAIT

PSI Belum Tentukan Arah Dukungan Pilpres 2024, Kaesang: Jangan Buru-Buru

PSI Belum Tentukan Arah Dukungan Pilpres 2024, Kaesang: Jangan Buru-Buru

4 Oktober 2023
Cegah Impor, Target Produksi Beras RI Naik Jadi 35 Juta Ton Tahun 2024

Cegah Impor, Target Produksi Beras RI Naik Jadi 35 Juta Ton Tahun 2024

24 Oktober 2023

Selama kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp 420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.

Adapun rincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 200 juta.

“Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar jaksa.

Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.

“Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan,” jelas jaksa.

Rincian masing-masing penerimaan, yakni sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita 11,7 Ha Tanah Milik Johnny G Plate

Kemudian Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.

“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000,” ucapnya.

Selanjutnya sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp453.600.000, lalu ke London, Inggris, sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita Nasionalkasus korupsiKementerian KominfoMenkominfo
SendShareTweet

Berita Terkait

Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka
News

Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka

by Redaksi
20 Mei 2025

Samarinda, LINGKAR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara...

Read moreDetails
Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol

Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol

19 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp541 Juta di Kasus Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp541 Juta di Kasus Ronald Tannur

19 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-20

thumbnail koran

Featured Post

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan
Politik

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua...

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

19 Mei 2025
Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

19 Mei 2025
Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

19 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Demo Ojol Hari Ini, Hindari Macet di Lokasi Berikut
News

Demo Ojol Hari Ini, Hindari Macet di Lokasi Berikut

by Redaksi
20 Mei 2025

Jakarta, LINGKAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar menghindari sejumlah ruas jalan di beberapa titik...

Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka

Diduga korupsi dana jaminan reklamasi tambang, Kejati Kaltim tahan 2 tersangka

20 Mei 2025
Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol

Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol

19 Mei 2025
Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat

Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat

19 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya