• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Germap Minta Bantuan APH Buka Data Potensi Pajak Karaoke di Pati 2014-2024

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
22-Agu-2024 11:03
in Hukum Dan Kriminal, Jateng
805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) meminta bantuan kepada Satreskrim Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapatkan data potensi penerimaan pajak daerah dari sektor karaoke sejak tahun 2014-2024 di Kantor BPKAD Kabupaten Pati karena diduga telah terjadi kerugian pajak daerah.

Didampingi sejumlah anggotanya, Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul ditemui Kanit II Satreskrim Polresta Pati.

“Audiensi ini bukan karena kita komplain, tapi karena kita dekat dengan Polresta. Di sini kami membahas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat di Pemkab Pati yang mengakibatkan kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak karaoke,” ujar Yayak Gundul usai bertemu tim Satreskrim Polresta Pati, Rabu, 21 Agustus 2024.

BERITATERKAIT

Satpol PP Demak Kolaborasi dengan Satpol PP se-Jateng Jalankan Misi Kemanusiaan

Satpol PP Demak Kolaborasi dengan Satpol PP se-Jateng Jalankan Misi Kemanusiaan

27 Maret 2024
Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet

15 Mei 2025

Germap Minta Audiensi Update Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Izin Karaoke Pati

Menurut Yayak Gundul, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan tugasnya dengan memanggil terlapor.  Namun demikian dirinya menilai dengan adanya temuan bahan baru yang mengarah pada kemungkinan terjadinya kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak karaoke, maka hal ini patut untuk digali lebih dalam lagi.

“Setahu saya pajak karaoke itu punya masa kedaluwarsa yaitu selama lima tahun. Sementara itu menurut pengakuan dari pegawai BPKAD Pati menyatakan kalau pajak daerah karaoke di luar fasilitas hotel tidak ditarik sejak dari tahun 2014 hingga sekarang tahun 2024, meskipun pengusahanya bersedia membayar. Ini berarti ada kesengajaan dan terdapat potensi pendapatan pajak karaoke yang telah kedaluwarsa karena lebih dari lima tahun, artinya apa, yaitu Pemkab Pati mengalami kerugian karena pendapatan pajak karaoke yang mestinya bisa masuk dalam pendapatan daerah karena kedaluwarsa menyebabkan hangus dan tidak bisa ditarik lagi. Ini adalah pemahaman saya, kalau salah mohon maaf dan BPKAD bisa meluruskan,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yayak Gundul meminta bantuan Polresta Pati untuk membuka data informasi potensi penerimaan pajak karaoke sejak tahun 2014-2024. Sebab, menurut Diskominfo Pati data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga pihaknya sebagai warga biasa tidak bisa mengakses.

Inspektorat Tak Punya Wewenang Pengawasan Pajak Karaoke di Lahan PT KAI Pati

Padahal, menurut Yayak, data tersebut sangat penting untuk dijadikan alat bukti laporannya terhadap tiga pejabat di Pemkab Pati. Mengingat, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024, pajak dari usaha karaoke tidak ditarik oleh Pemkab Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami ingin tahu kepastian hukumnya seperti apa. Karena ini informasi penting bagi kami agar masyarakat tidak salah paham. Kemarin saya audiensi di BPKAD dan Diskominfo salinannya tidak dikasih, alasannya itu adalah informasi yang dikecualikan. Yang bisa membuka itu kepolisian, karena kami masyarakat tidak bisa. Jadi kita meminta tolong polisi agar mengarah ke dua dinas tersebut,” jelasnya.

Yayak menyampaikan bahwa keberadaan tempat karaoke yang tidak ditarik pajak ini sangat merugikan Pemkab Pati karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, usaha karaoke merupakan salah satu usaha hiburan yang wajib ditarik pajak. Pajaknya pun tak tanggung-tanggung, hingga 40 persen.

Jumlah yang disetorkan pun luar biasa besar. Dari data yang dihimpun dari BPKAD Pati, penerimaan pajak daerah dari usaha karaoke pada Juli 2024 mencapai Rp123.726.086 dari target sebesar Rp36 juta. Itu pun hanya berasal dari 6 tempat karaoke fasilitas hotel di Kabupaten Pati, yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel. Kesemuanya merupakan hotel yang menginduk dengan Hotel.

Sementara, usaha karaoke yang lain, yang tidak menginduk dengan hotel dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sehingga tidak ditarik pajak daerah sejak 2014. Padahal masih beroperasi hingga sekarang dan tentu menghasilkan omzet yang luar biasa.

Oleh karena itu, Germap menuntut ketegasan dari APH untuk membongkar dugaan kerugian pajak daerah karaoke sejak 2014-2024. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)

Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniJATENGJateng Hari InikaraokePemkab PatiPolresta Pati
SendShareTweet

Berita Terkait

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Read moreDetails
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

29 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya