PATI, Lingkar.news – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) kembali mendatangi Mapolresta Pati, pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk meminta informasi progres laporan yang dilayangkan pada Juli 2024.
Adapun informasi diminta Ketua Germap, Cahya Basuki, yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian pajak daerah dari sektor hiburan karaoke di Kabupaten Pati sejak 2014 hingga 2024. Apakah ada keterlibatan pejabat lain yang jabatannya lebih tinggi yang menjabat di tahun 2014.
Selain itu, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Zaenal Musyafak kepada Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul, pihaknya meminta kejelasan alat bukti apa yang diperlukan Reskrim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seperti berapa jumlah minimal alat bukti/dan masing-masing meliputi bahan/sumber materi apa saja. Ia berharap, kasusnya mengalami kemajuan.
Germap Minta Pemkab Buka Data Potensi Penerimaan Pajak Karaoke di Pati 2014-2024
Pihaknya juga meminta informasi jelas mengenai berapa lama waktu yang diperlukan Reskrim menjadi seseorang jadi tersangka sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan dan penjelasan terkait arti penyelidikan serta penyidikan.
“Saya atas nama Germap, mengajukan audiensi untuk lusa tanggal 21 Agustus 2024 mengenai perkembangan laporan Germap. Karena sudah satu bulan, saya belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang saya lakukan,” ujar Yayak Gundul pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, Yayak mendapatkan informasi dari Unit 4 Reskrim Polresta Pati bahwasanya tiga pejabat tinggi Pemkab Pati yang sudah ia laporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Senin, 15 Juli 2024. Namun hingga kini belum dilakukan pemanggilan.
Sedangkan, untuk terlapor Zaenal Musyafak yang dilaporkan atas dugaan intimidasi di hari yang sama, sudah dilakukan pemanggilan, tapi belum diberitahukan hasilnya.
Yayak berharap mendapatkan kejelasan terkait masalah hukum yang sedang ia kawal. Jika pihak terlapor terbukti bersalah ataupun terbukti tidak bersalah, Yayak berharap segera ada kepastian hukum.
“Kalau cukup bukti, kapan ditetapkan sebagai tersangka? Kalau belum ada bukti, mungkin kami bisa membantu, artinya kami ingin mengetahui sebagai hal pelapor, mengetahui informasi yang menjadikan hal kami, perkembangan kasus yang kami laporkan,” paparnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)