JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
“Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Desember 2022 dini hari.
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih,” ujar dia.
KPK Lakukan OTT di Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim Diamankan
KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara, tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap 4 orang tersebut pada Rabu, 14 Desember 2022 malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)