Jakarta, Lingkar.news – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa akan memberi surat kepada para pendamping maupun penyuluh program-program sosial untuk mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak digunakan untuk judi online.
“Insya Allah kita akan sampaikan (kepada pendamping sosial), jadi saya juga mau bikin imbauan (agar bansos tak digunakan untuk judi online), kita juga akan kirim surat, nanti kita coba lewat pendamping-pendamping,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (22/11).
Gus Ipul sapaan akrab Saifullh Yusuf, mengatakan bahwa penyaluran bansos maupun Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini memasuki triwulan terakhir, dan ia berharap agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Bantuan kita ini bersyarat, jadi dibantu tapi untuk asupan bayi, kemudian dibantu untuk sekolah, untuk permakanan, jadi ada peruntukannya. Maka, saya mohon kepada penerima bansos dan penerima PKH, atau keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar memanfaatkan ini sebaik-baiknya untuk peruntukannya, jangan digunakan untuk judi online,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Kemensos belum memiliki program rehabilitasi untuk anak-anak yang terlibat judi online, dan masih fokus menangani anak-anak telantar atau berhadapan dengan hukum.
“Kita belum sampai berpikir ke sana (rehabilitasi anak terlibat judi online), kita masih fokus anak-anak telantar, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, bayi telantar, itu semua ada di dalam tugas kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta kepada para orang tua agar bisa mewaspadai gim online yang dimainkan oleh buah hatinya melalui gawai sebagai langkah mencegah potensi sang buah hati terpapar judi online.
“Gim yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan.
Permintaan itu berkaca dari fakta yang ditemukan PPATK bahwa lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judi online melalui berbagai gim atau permainan dari aplikasi di gawai. (rara-lingkar.news)