JAKARTA, Lingkar.news – Lingkungan Mabes Polri mendapat penjagaan ketat dari petugas Brimob dan Provost Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 ketika pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga. Jenderal tersebut adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Selain itu, sidang kode etik juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal memantau jalannya sidang etik. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi sidang berlangsung secara tertutup.
Di area Mabes Polri area Timur dekat Gedung Trans National Crime Crime (TNCC) terlihat petugas Brimob sedang berjaga dengan mengenakan pakaian loreng hijau dan senjata laras panjang. Kendaraan taktis Brimob juga tampak disiagakan dekat gedung tersebut.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM, dan RE,” kata Nurul.
Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.
“Untuk saksi RE hadir melalui zoom,” kata Nurul.
Ketiga saksi (RR, RE, dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul.
Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN (Hari Nugroho) dan MB (Murbani Budi Pitono). Jadi total saksi ada 15 ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)