• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 24, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Highlight

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Pemalang

Admin by Admin
13 Maret 2023
in Highlight, Hukum Dan Kriminal, Nasional
KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Pemalang

MALU: Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru- baru ini.

338
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW). Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa para tersangka tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

“Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detilnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/3). 

Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap tujuh orang tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan terhadap terdakwa Slamet Masduki (SM).

ADVERTISEMENT

“Dari hasil persidangan perkara terdakwa Plt Sekda Pemalang nonaktif Slamet Masduki, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo,” ujarnya.

Berita terkait : Terseret Kasus Suap, 4 Pejabat Pemkab Pemalang Dituntut 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik. Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo.

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Berita terkait : Lolos PTDH, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Mutasi ke Luar Jawa

Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (NAILIN RA – KORAN LINGKAR)

Tags: kasus korupsiKPKKPK RIKriminal

Berita Terkait

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan...

Read more
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

21 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Rencana Pelaksanaan ASAJ, SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

Rencana Pelaksanaan ASAJ, SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

21 Maret 2023
Hadapi Bisnis Baju Bekas Impor, Asosiasi Tekstil Minta Keringanan Suku Bunga Bank

Hadapi Bisnis Baju Bekas Impor, Asosiasi Tekstil Minta Keringanan Suku Bunga Bank

20 Maret 2023
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Pro Kontra Thrifting, DPR RI Adian Sebut Baju Bekas Impor Tak Ganggu UMKM Lokal

Pro Kontra Thrifting, DPR RI Adian Sebut Baju Bekas Impor Tak Ganggu UMKM Lokal

20 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

by Shinta Kusuma
20 Maret 2023

JEPARA, Lingkar.news - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong lembaga eksekutif segera melakukan perbaikan jalan rusak di...

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

20 Maret 2023
Dinnakerind Demak bakal Gelar Peringatan Hari Buruh dan Monitoring Pembagian THR

Dinnakerind Demak bakal Gelar Peringatan Hari Buruh dan Monitoring Pembagian THR

20 Maret 2023
Kantor Lingkar

Sejarah Singkat Lingkar Media Group

18 Maret 2023
Aprilia Anggun Widiastuti, Koki Cantik yang Punya Impian Buka Usaha Kuliner

Aprilia Anggun Widiastuti, Koki Cantik yang Punya Impian Buka Usaha Kuliner

18 Maret 2023

Post Terbaru

Visi Misi Lingkar Media Group
Artikel

Visi Misi Lingkar Media Group

by Nailin RA
24 Maret 2023

Visi misi Lingkar Media Group

SPM Awards 2023, Pati Masuk Kategori 6 Kabupaten Terbaik se-Indonesia

SPM Awards 2023, Pati Masuk Kategori 6 Kabupaten Terbaik se-Indonesia

23 Maret 2023
Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Jesslyne Jaya Wiyanto, Ikuti Jejak Keluarga Jadi Atlet Basket

Jesslyne Jaya Wiyanto, Ikuti Jejak Keluarga Jadi Atlet Basket

23 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version