• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Finansial

Transaksi Uang Elektronik Juga Kena PPN 12 Persen, Ini Ketentuannya

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
20-Des-2024 15:39
in Finansial, Highlight
Transaksi Uang Elektronik Juga Kena PPN 12 Persen, Ini Ketentuannya

ILUSTRASI: Transaksi nontunai. (Freepik/Lingkar.news)

802
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Transaksi uang elektronik juga terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025. Bagaimana ketentuannya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa pemberlakuan PPN pada layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984

“Artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat, 20 Desember 2024.

BERITATERKAIT

Kepala Bapenda Biak Numfor, Papua George Krey. (Antara/Lingkar.news)

Pajak Penerangan Jalan di Biak Numfor Naik 10 Persen

6 Februari 2024
Sandiaga Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan Tidak Matikan Usaha

Sandiaga Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan Tidak Matikan Usaha

11 Januari 2024

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR RI Kritik Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Transaksi Uang Elektronik yang Kena PPN 12 Persen

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah akan Diatur Lewat PP

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kementerian keuanganKenaikan PPNPajakPPNPPN 12 Persen
SendShareTweet

Berita Terkait

Tekan Kasus Gizi Buruk, DKK Kudus Libatkan Semua Lini Pelayanan Kesehatan
Jateng

Tekan Kasus Gizi Buruk, DKK Kudus Libatkan Semua Lini Pelayanan Kesehatan

by Ulfa Puspa
21 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus berkomitmen menekan kasus gizi buruk dengan melibatkan berbagai pihak di semua lini....

Read moreDetails
Kudus Targetkan Nol Kasus Demam Berdarah Dengue

Kudus Dukung Target Nol Kematian Kasus DBD Lewat Pokjanal

20 Mei 2025
Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

19 Mei 2025
DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

17 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas
Nasional

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

by Rosyid
21 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengemudi ojek...

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

21 Mei 2025
DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Wuryanto Prihatin 35 Persen Warga Grobogan Belum Tercover JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro
Jogja

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro

by Rosyid
21 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan lokasi parkir baru khusus untuk kendaraan pribadi di sekitar Malioboro menyusul...

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

21 Mei 2025
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

21 Mei 2025
Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

21 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya