• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Bisnis

Sandiaga Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan Tidak Matikan Usaha

by Shinta Kusuma
11-Jan-2024 09:06
in Bisnis
KUNJUNGAN KERJA: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua Kanan) berfoto dengan pelaku UMKM saat berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini. (Antara/Lingkar.news)

KUNJUNGAN KERJA: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua Kanan) berfoto dengan pelaku UMKM saat berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini. (Antara/Lingkar.news)

601
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Sandiaga menyoroti bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi ketika industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur di Vonis Hukuman Mati?

Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur di Vonis Hukuman Mati?

9 September 2026
BPS menegaskan data individu responden dilindungi UU dan tidak digunakan untuk kepentingan pajak.

BPS Tegaskan Data Responden Dilindungi UU, Tidak Digunakan untuk Pajak

8 Agustus 2026

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Dia juga menyampaikan kebijakan tersebut perlu lebih disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.

“Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” ujar Sandiaga.

Untuk mendukung para pelaku usaha sektor pariwisata, terang Sandiaga, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka karena sektor usaha tersebut membuka banyak lapangan pekerjaan.

“Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” tuturnya.

Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp 212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp 204,51 triliun. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: bisnisHiburanMenparekrafPajakSandiaga UnoUndang-undang
Previous Post

Sediakan Info Terkini IKN, Kementerian Kominfo akan Launching IKNpedia

Next Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki Berstatus Awas, Warga Diimbau Jauhi Radius 4 Km

Kategori Terkait

Agenda pelepasan 271 pekerja migran dalam program G to G ke Korea Selatan. (Lingkar.news Network)
Berita KP2MI

KP2MI Lepas 271 PMI Program G to G ke Korea Selatan

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

DEPOK, Lingkar.news — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Wakil Menteri P2MI Dzulfikar melepas penempatan 271 Pekerja Migran Indonesia...

Read moreDetails
Ilustrasi produk ekspor lokal. Kemendag RI bocorkan 5 langkah memulai ekspor. (Lingkar.news Network)

Ini Dia 5 Langkah Memulai Ekspor Menurut Barantin

26 Oktober 2026
Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani meninjau langsung kegiatan Cooking Class dan Manajemen Food Cost di Politeknik Bintan Cakrawala (PBC), Kawasan Wisata Lagoi, Rabu (21/10/2026).

Ciptakan Inovasi Kuliner, TP PKK Bintan Gelar Cooking Class dan Manajemen Food Cost

21 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memberikan sambutan dalam kegiatan peninjauan Penguatan Sistem Interkoneksi Sulawesi jalur Sidera–Palu di Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026). Melalui program Berani Menyala, Pemprov menarget seluruh desa bisa teraliri listrik pada 2028. (Lingkar.news Network)

Gubernur Anwar Hafid Optimistis Berani Menyala Tuntaskan Desa Gelap 2028

19 Oktober 2026
Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

7 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya