PATI, LINGKAR – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) ditunjuk sebagai leading sektor pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati.
Disampaikan Bupati Pati, Sudewo saat diwawancarai di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, Dinkop UMKM nantinya juga dibantu dinas lain yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bersama Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan).
“Dinas Koperasi, nanti ada dinas Dispermades, kemudian ada UMKM, Pertanian, itu nanti kita sudah siapkan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ucap Sudewo.
Dia mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan sudah keluar beberapa hari lalu. Dengan keluarnya inpres tersebut saat ini masing-masing desa di Kabupaten Pati tengah menyusun pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang terdiri dari 9 orang.
“Itu rembuk di tiap desa, ya musyawarah desa untuk menunjuk personilnya, pengurus. Dan instruksi presiden sudah keluar, kira-kira 3-4 hari yang lalu, sudah oke tinggal kita jalankan,” kata dia.
Ditargetkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati rampung pada Mei 2025 mendatang. Meskipun, petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat untuk mematangkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih belum dikeluarkan.
“Tinggal juklak-juknisnya saja. Juklak juknis dari Menteri Koperasi turun langsung dan rencana menteri koperasi akan datang kesini untuk mengesahkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Administrasi Pemberdayaan Desa Dispermadescapil Jateng, Didi Hariyadi, menyebutkan bahwa dalam proses pembentukan kopdes, desa diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi, serta menyusun rencana kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kamis (10/4/2025).
“Catatan kami, ada 7.810 desa dan kelurahan di Jateng. Namun, desa yang siap membentuk kopdes saat ini memang belum ada,” ungkap Didi.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih dinilai cukup kompleks, memerlukan tahapan panjang seperti musyawarah desa khusus (musdesus), penunjukan pendamping desa, hingga perumusan peraturan pengawasan operasional kopdes. Didi menekankan pentingnya harmonisasi aturan antara pemdes, dinas terkait, dan pelaku usaha.
“Contohnya di Kabupaten Pati yang memiliki 400 desa. Saat musdesus, siapa yang mendampingi dan mengawasi proses pembentukan koperasi? Ini penting untuk diperjelas melalui juknis dari pusat,” tutupnya. (SETYO NUGROHO – LINGKAR)