JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mendukung rencana pemerintah untuk menghapus minyak goreng curah dari pasaran. Menurutnya hal itu sudah sesuai rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak tahun 2021 lalu.
“Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021,” kata Deddy melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, masalah minyak goreng bukan sekadar soal higienis saja sebagaimana disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan, namun banyak alasan yang lebih penting dan fundamental. Dirinya berpendapat kualitas minyak goreng curah rendah, tidak tahan lama, tidak sehat karena kandungan lemak tinggi, dan rawan penyimpangan.
“Jadi dengan menghilangkan minyak goreng curah dan mengganti dengan minyak goreng kemasan sederhana, maka lebih sehat, distribusi mudah, dan potensi penyimpangan gampang dihindari, misalnya bisa memakai barcode atau pengawasan digital lainnya,” kata Deddy.
Dirinya mengatakan bahwa biaya tambahan untuk proses minyak goreng curah sederhana hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram dengan kemasannya sehingga tidak terlalu signifikan memengaruhi harga eceran tertinggi (HET) dan daya beli masyarakat.
Ia berharap agar Menko Marves Luhut Pandjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan.
Seperti diketahui bahwa sampai saat ini harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan pemetaan daerah yang rinci.
Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan masyarakat dan Komisi VI DPR RI sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Komisi VI DPR RI berhak tahu tentang kondisi terkini dan langkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini karena bagaimana juga Komisi VI yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)