Tangerang, Lingkar.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan atas penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah, Tangerang, Banten ke dalam PT BPRS PNM Mentari yang berpusat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini diambil guna memperkuat struktur industri keuangan agar lebih berdaya saing. Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung pada Selasa (21/07/2026).
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyatakan bahwa penggabungan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Menurutnya, konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusi terhadap perekonomian.
Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, dan kualitas layanan.
Melalui penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan. Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan selanjutnya akan beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari.
Sebagai kesimpulan, penggabungan ini diharapkan dapat menciptakan entitas BPR Syariah yang lebih sehat, adaptif, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui perluasan jaringan layanan, inovasi produk digital, dan peningkatan kepercayaan publik.
“OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Nofa.
Nofa menambahkan bahwa pihaknya meminta manajemen PT BPRS PNM Mentari untuk segera melakukan langkah penguatan kelembagaan, meliputi peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta penguatan tata kelola.
“OJK akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sesuai arah kebijakan penguatan sektor perbankan, sehingga tercipta industri yang lebih tangguh, efisien, kompetitif, serta mampu memperluas inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













