• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Banten Hari Ini

Resmi! Ini Daftar UMK Banten 2025, Kota Cilegon Tertinggi

by Ulfa Puspa
18-Des-2024 10:56
in Berita Banten Hari Ini
ILUSTRASI: Seseoang memegang uang pecahan Rp100.000. (Pexels Ahsanjaya/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Seseoang memegang uang pecahan Rp100.000. (Pexels Ahsanjaya/Lingkar.news)

324
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Besaran UMK Banten 2025 tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani di Serang, Selasa, 17 Desember 2024 malam.

Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK 2025 di kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

14 Oktober 2026
APBD Tangerang 2027 Diproyeksikan Turun Rp157 Miliar, Ketua DPRD Buka Suara

APBD Tangerang 2027 Diproyeksikan Turun Rp157 Miliar, Ketua DPRD Buka Suara

13 Oktober 2026

Selain itu, memutuskan pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” demikian bunyi kutipan salinan resmi tersebut.

Berikut daftar UMK Banten 2025

NoKabupaten/KotaUMK
1 Pandeglang Rp3.206.640,32
2 Lebak Rp3.172.384,39
3 Serang Rp4.857.353,01
4 Tangerang Rp4.901.117,00
5 Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6 Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7 Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8 Kota Serang Rp4.418.261,13
TABEL: Daftar upah minimum kabupaten/kota di Banten 2025.

Sementara UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.

Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kemudian bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Adapun semua keputusan UMK dan UMSK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BantenUMK 2025Upah Minimum
Previous Post

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Soal Harun Masiku

Next Post

Menteri Agraria segera Temui Sultan HB X Soal Hak Atas Tanah di Yogyakarta

Kategori Terkait

Puslabfor Bareskrim Polri menyelidiki ledakan Pasar Cimanggis Tangsel yang menewaskan dua orang, dengan temuan tabung etilen 52 kilogram di gudang buah.
Berita Banten Hari Ini

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Polisi Temukan Tabung Etilen 52 Kg

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Puslabfor Bareskrim Polri menyelidiki ledakan Pasar Cimanggis Tangsel yang menewaskan dua orang, dengan temuan tabung etilen 52 kilogram di gudang...

Read moreDetails
Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

14 Oktober 2026
Kegiatan monitoring

Pemkab Pandeglang Tuntaskan Monitoring Pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Pasirtenjo

14 Oktober 2026
Tim Monev Kecamatan Sindangresmi

Tim Monev Kecamatan Sindangresmi Pastikan Pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Pasirdurung Sesuai Spesifikasi

14 Oktober 2026
APBD Tangerang 2027 Diproyeksikan Turun Rp157 Miliar, Ketua DPRD Buka Suara

APBD Tangerang 2027 Diproyeksikan Turun Rp157 Miliar, Ketua DPRD Buka Suara

13 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya