SERANG, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Besaran UMK Banten 2025 tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani di Serang, Selasa, 17 Desember 2024 malam.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK 2025 di kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, memutuskan pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” demikian bunyi kutipan salinan resmi tersebut.
Berikut daftar UMK Banten 2025
No | Kabupaten/Kota | UMK |
1 | Pandeglang | Rp3.206.640,32 |
2 | Lebak | Rp3.172.384,39 |
3 | Serang | Rp4.857.353,01 |
4 | Tangerang | Rp4.901.117,00 |
5 | Kota Tangerang | Rp5.069.708,36 |
6 | Kota Tangerang Selatan | Rp4.974.392,42 |
7 | Kota Cilegon | Rp5.128.084,48 |
8 | Kota Serang | Rp4.418.261,13 |
Sementara UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Adapun semua keputusan UMK dan UMSK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)