Banten, Lingkar.news – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 123 orang narapidana kategori risiko tinggi yang berasal dari wilayah Banten dan Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (10/9/2026).
Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam melakukan penataan hunian, peningkatan keamanan, serta ketertiban di dalam lapas. Selain itu, proses ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pembinaan bagi warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko keamanan yang tinggi.
Narapidana yang dipindahkan tersebut terdiri atas 87 orang dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas II A Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta. Setibanya di Nusakambangan, mereka didistribusikan ke berbagai lapas dengan kategori keamanan super (super maximum security) dan maksimum (maximum security). Rinciannya meliputi 40 orang ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, 22 orang ke Lapas Kelas II A Besi, 22 orang ke Lapas Kelas II A Ngaseman, 20 orang ke Lapas Kelas II A Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan sembilan orang ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
Proses pemindahan ini dikawal ketat oleh personel Satbrimob Polda Metro Jaya dan unit Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri. Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, para narapidana melewati pemeriksaan ketat terkait dokumen administrasi, identitas fisik, jumlah personel, serta kondisi keamanan umum sebelum akhirnya diseberangkan menggunakan kapal menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan.
Berdasarkan catatan dari Ditjenpas, pemindahan kali ini kian menambah jumlah akumulasi warga binaan yang dikirim ke Nusakambangan. Sejak awal November 2024 hingga hari ini, tercatat sudah lebih dari 3.100 orang warga binaan dipindahkan ke pulau penjara tersebut.
Upaya pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk menekan peredaran gelap narkoba serta mencegah berbagai modus penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan secara aman dan teratur.
“Pemindahan ini sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan,” kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja.
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Penempatan ratusan narapidana di lapas baru Nusakambangan dipastikan tetap memprioritaskan metode pembinaan yang humanis serta profesional dengan pengawasan ketat, tanpa mengabaikan aspek regulasi yang berlaku.
“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













