KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengurangi dan menunda kegiatan perjalanan dinas seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke luar negeri.
Bupati Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan respons dalam menyikapi dinamika di wilayahnya.
“Jadi nanti kalau ada tugas undangan luar negeri dan sebagainya untuk sementara menyesuaikan dengan keadaan secara menyeluruh, baik di kabupaten/kota dan provinsi,” ucap Bupati Maesyal di Tangerang, Senin, 8 September 2025.
Kebijakan tersebut juga sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pemda lebih ebih fokus menangani permasalahan di daerah masing-masing.
“Kita menyesuaikan dengan perkembangan sekarang, kita akan jalankan dan kita akan patuhi (instruksi Mendagri),” jelasnya.
Pemkab Tangerang juga menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial yang diselenggarakan di luar daerah.
“Iya, sama (ASN kegiatan luar daerah ditunda),” tuturnya.
Penundaan kegiatan perjalanan ini akan berlaku hingga situasi dan kondisi daerah kondusif, setelah menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi.
“Jadi nanti kalau ada tugas undangan luar negeri dan sebagainya untuk sementara menyesuaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk menunda semua perjalanan keluar negeri untuk fokus menangani situasi di daerahnya masing-masing.
“Saya juga sudah meminta untuk menunda semua keberangkatan kepala daerah dan DPRD ke luar negeri,” kata Mendagri Tito di Jakarta.
Kepala daerah dan anggota DPRD harus mengajukan izin kepada Kemendagri apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Meski demikian, Tito menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tersebut untuk sementara waktu.
“Biasanya juga nanti akan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah dan DPRD, semua saya tunda,” ucapnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa












