• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Banten Hari Ini

Langgar Aturan saat Ramadhan, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Kena Semprit

by Shinta Kusuma
20-Mar-2024 15:49
in Berita Banten Hari Ini
POTRET: Petugas Satpol PP saat melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional saat Ramadhan. (Antara/Lingkar.news)

POTRET: Petugas Satpol PP saat melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional saat Ramadhan. (Antara/Lingkar.news)

317
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

TANGERANG, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan tujuh tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional saat Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, di Tangerang, pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Saat patroli dan pengawasan kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan, melanggar jam operasional,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Waspada Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Pesisir Utara Tangerang Siaga

Waspada Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Pesisir Utara Tangerang Siaga

27 Oktober 2026
Minta Bangkai Kapal Perang Dunia II di Teluk Banten Terus Dirawat, AS Beri Rp4 Miliar

Minta Bangkai Kapal Perang Dunia II di Teluk Banten Terus Dirawat, AS Beri Rp4 Miliar

23 Oktober 2026

Sejumlah tempat hiburan malam yang ditemukan dan melanggar aturan daerah tersebut, telah diberikan teguran oleh pihaknya sebagai langkah awal penindakan.

“Dari ke tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadhan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran,” ungkapnya.

Agus berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadhan.

Karena, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan hingga tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayahnya itu selama Bulan Suci Ramadhan.

Aturan tersebut, tertuang dalam keputusan Pejabat Bupati Tangerang melalui Surat Edaran (SE) nomor 02 tahun 2024 terkait jam operasional rumah makan dan THM.

Dalam aturan itu ada beberapa poin, diantaranya mengatur bagi rumah makan dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau hanya boleh menggunakan tirai.

Selanjutnya, bagi tempat usaha hiburan malam yang terdiri dari karaoke, sauna, spa, massage dan biliar diminta untuk menghentikan jam operasionalnya sementara waktu.

Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha THM wajib menutup segala aktivitasnya dua hari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-2) yaitu tanggal 11 Maret 2024 dan dapat buka kembali (H+2) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan diberikan sanksi tegas hingga ditutup. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BantenBanten TerkiniBanten UpdateBerita BantenRamadhanramadhan 1445Ramadhan 2024Satpol PP
Previous Post

JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi SYL, Ini Alasannya

Next Post

5.239 Warga Kota Kediri Dapat Bansos, Dinsos Ingatkan Bijak Belanja

Kategori Terkait

Berprestasi di Internasional, Atlet Boccia Asal Cilegon Dapat Rumah dan Mobil dari Gubernur Banten
Berita Banten Hari Ini

Berprestasi di Internasional, Atlet Boccia Asal Cilegon Dapat Rumah dan Mobil dari Gubernur Banten

by Saiful Muhlis
28 Oktober 2026

Serang, Lingkar.news - Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan penghargaan berupa satu unit rumah, satu unit mobil perkotaan (city car), dan...

Read moreDetails
Pemprov Banten Cegah Korupsi Lewat Workshop Keluarga, KPK Beri Apresiasi

Pemprov Banten Cegah Korupsi Lewat Workshop Keluarga, KPK Beri Apresiasi

27 Oktober 2026
Waspada Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Pesisir Utara Tangerang Siaga

Waspada Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Pesisir Utara Tangerang Siaga

27 Oktober 2026
Minta Bangkai Kapal Perang Dunia II di Teluk Banten Terus Dirawat, AS Beri Rp4 Miliar

Minta Bangkai Kapal Perang Dunia II di Teluk Banten Terus Dirawat, AS Beri Rp4 Miliar

23 Oktober 2026
Pemkot Serang Beri Stimulus Modal Rp1 Juta, Sasar Pedagang Tempe hingga Kue Pancong

Pemkot Serang Beri Stimulus Modal Rp1 Juta, Sasar Pedagang Tempe hingga Kue Pancong

23 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya