LEBAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, melarang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaksana Tugas (Plt) Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, menegaskan alasan di balik larangan itu karena tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran di negara tersebut.
“Kami hingga kini melarang (CPMI) bekerja ke negara Kamboja, termasuk Thailand dan Myanmar, karena tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran,” kata Rully di Lebak, Rabu, 19 November 2025.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga telah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak tertarik tawaran bekerja ke Kamboja, karena khawatir menjadi korban TPPO. Pemerintah sudah memulangkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara tersebut karena mereka dipastikan ilegal.
Rully menyebutkan walau bekerja di negara Kamboja, termasuk Thailand dan Myanmar, menjanjikan gaji besar, tetapi banyak kasus pekerja migran menjadi korban penyiksaan di negara-negara tersebut.
Untuk mencegah TPPO, pihaknya menginstruksikan camat dan kepala desa agar menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk tidak bekerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Saat ini, pemerintah daerah memberangkatkan sebanyak 265 PMI dari periode Januari sampai Oktober 2025. Para pekerja migran ini diberangkatkan ke 12 negara di kawasan Asia dan Eropa.
Dua belas negara tujuan tersebut, antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, dan Bulgaria. Kebanyakan mereka bekerja pada sektor formal dan non-formal, seperti perawat bayi, lansia, salon, aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan, asisten rumah tangga, sopir, dan pertanian.
Rully mengatakan semua PMI yang berangkat ke negara tujuan tersebut resmi dan terdaftar di Disnaker setempat. Menurutnya, selama ini masyarakat sudah menyadari pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau legal dan tercatat di Disnaker setempat. Keberangkatan melalui perusahaan legal ke luar negeri dilindungi pemerintah dan perusahaan bersangkutan.
“Kami mengapresiasi dengan maksimalnya sosialisasi pencegahan TPPO, sehingga kini masyarakat yang bekerja ke luar negeri selalu melalui jalur resmi,” ucapnya.
Maulana, seorang PMI warga Lebak, mengaku merasa senang bisa bekerja di Qatar sebagai mekanik motor. Pengalaman ini membantunya meningkatkan ekonomi keluarga di kampung halaman.
“Kami bekerja ke luar negeri ini untuk membantu ekonomi orang tua dan adik-adik yang masih duduk di bangku SMA,” kata Maulana.
TAGS: TPPO, Pekerja Migran Indonesia, Disnaker Lebak, Kamboja, Penempatan Tenaga KerjaTPPO, Pekerja Migran Indonesia, Disnaker Lebak, Kamboja, Penempatan Tenaga Kerja













