• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 26, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Artikel

Kenali Kriteria, Penyebab, dan Dasar Hukum Penindakan Pungli di Sekolah

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
27 Februari 2023
in Artikel
Kenali-Kriteria,-Penyebab,-dan-Dasar-Hukum-Penindakan-Pungli-di-Sekolah

ILUSTRASI: Pungli, salah satu tindakan yang melanggar aturan. (Canva/Lingkar.news)

375
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news –  Pungutan liar atau yang biasa disebut pungli, bukan hal baru di telinga masyarakat. Tindakan yang tergolong dalam perbuatan tercela ini bisa terjadi di mana saja, misalnya di jalanan, perusahaan, atau sekolah.

Berbicara mengenai pungli di sekolah, Apa faktor penyebab terjadinya pungli di sekolah? Lalu, bagaimana cara memberantasnya?.

Dilansir dari laman Ombudsman RI, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya, kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

ADVERTISEMENT

Tips Cerdas Jadi Pemilih Pemula saat Pemilu

Daftar Isi :

  • 1. Kriteria Pungli di Sekolah
  • 2. Bukti Pungli di Sekolah
  • 3. Faktor Penyebab Pungli di Sekolah
  • 4. Cara Memberantas Pungli di Sekolah
  • 5. Hukuman Pelaku Pungli di Sekolah

1. Kriteria Pungli di Sekolah

Berdasarkan informasi yang dirangkum, adapun beberapa ciri pungutan liar yang terjadi di sekolah yaitu:

  • Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya.
  • Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Biasanya tidak ada tanda terima.
  • Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.

Sebenarnya, pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Karena pada dasarnya, pungutan dan sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

3 Partai Politik Baru yang Siap Bersaing dalam Gelaran Pemilu 2024

Adanya pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena, satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni:

  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan peserta didik baru
  • Pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Ulangan dan ujian
  • Pembelian bahan habis pakai
  • Langganan daya dan jasa
  • Perawatan/rehab dan sanitasi
  • Pembayaran honor bulanan
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Membantu siswa miskin
  • Pengelolaan sekolah
  • Pembelian dan perawatan komputer
  • Biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Penggalangan dana yang boleh dilakukan

Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi, bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Oleh karena itu, semua pungutan belum tentu bisa dianggap sebagai pungli.

Menyongsong Pemilu 2024, Pesta Demokrasi yang Digelar Serentak

2. Bukti Pungli di Sekolah

Nah, jika memang benar-benar terjadi kasus pungli apa yang harus dilakukan?. Bagaimana dengan bukti-bukti pungli?.

Mengenai bukti-bukti pungli, kita bisa menyerahkan bukti pungli kepada pihak berwajib, berupa rekaman video, foto atau pun kuitansi.

Tak hanya itu, jika kita menjumpai praktik pungli di sekolah, kita bisa melapor ke website laporpungli.kemdikbud.go.id. Jangan lupa menyertakan bukti laporan juga dan di-upload ke website tersebut.

Kita juga bisa melapor ke Tim Saber Pungli ke [email protected], Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: [email protected], Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.

3. Faktor Penyebab Pungli di Sekolah

Ada beberapa penyebab pungli di sekolah yaitu:

  • Integritas pelaku yang lemah
  • Terbukanya kesempatan
  • Aturan dan regulasi yang kurang tegas
  • Lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat
  • Sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli
  • Budaya pungli di sekolah yang masih kuat.

Dilansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah pernah menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungli di sekolah yaitu ketidakpenuhan informasi, tidak ada transparansi, dan pengelolaan dana yang akuntabel.

4. Cara Memberantas Pungli di Sekolah

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.

Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Hukuman Pelaku Pungli di Sekolah

Dilansir dari laman Ombudsman RI, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Berikut ini ada dua hukuman bagi pelaku pungli di sekolah yaitu hukuman pidana dan hukuman administratif.

1. Hukuman Pidana

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

2. Hukuman Administratif

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli, bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: ArtikelPendidikan

Berita Terkait

Sambal Tumpang, Makanan Tradisional Khas Jawa Berbahan Tempe Semangit
Artikel

Sambal Tumpang, Makanan Tradisional Khas Jawa Berbahan Tempe Semangit

by Shinta Kusuma
24 Maret 2023

Lingkar.news – Sambal Tumpang merupakan salah satu makanan tradisional khas dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Makanan tradisional ini...

Read more
Visi Misi Lingkar Media Group

Visi Misi Lingkar Media Group

24 Maret 2023
Resep Palumara, Makanan Tradisional Khas Makassar Bercita Rasa Asam Pedas

Resep Palumara, Makanan Tradisional Khas Makassar Bercita Rasa Asam Pedas

21 Maret 2023
Resep Ongol-Ongol, Makanan Tradisional Indonesia yang Kenyal dan Lembut

Resep Ongol-Ongol, Makanan Tradisional Indonesia yang Kenyal dan Lembut

20 Maret 2023
Bumi Gora, Potret Keindahan Wisata Pulau Lombok yang Tak Kalah dengan Bali

Bumi Gora, Potret Keindahan Wisata Pulau Lombok yang Tak Kalah dengan Bali

18 Maret 2023
Kantor Lingkar

Sejarah Singkat Lingkar Media Group

18 Maret 2023
Resep-Pendap,-Makanan-Tradisional-Khas-Bengkulu-Favorit-Presiden-Soekarno

Resep Pendap, Makanan Tradisional Khas Bengkulu Favorit Presiden Soekarno

17 Maret 2023
Resep Mendol, Makanan Tradisional Khas Malang dari Tempe Busuk

Resep Mendol, Makanan Tradisional Khas Malang dari Tempe Busuk

16 Maret 2023
20+ Makanan Tradisional Jawa Tengah, Khas Lereng Muria

20+ Makanan Tradisional Jawa Tengah, Khas Lereng Muria

12 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

by Shinta Kusuma
20 Maret 2023

JEPARA, Lingkar.news - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong lembaga eksekutif segera melakukan perbaikan jalan rusak di...

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

20 Maret 2023
Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

20 Maret 2023

Post Terbaru

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental
Pesona

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental

by Shinta Kusuma
25 Maret 2023

Lingkar.news - Dia adalah Atika Rusviana Ningtias. Saat masih berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP, dia...

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

25 Maret 2023
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

25 Maret 2023
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version