Lingkar.news – Pungutan liar atau yang biasa disebut pungli, bukan hal baru di telinga masyarakat. Tindakan yang tergolong dalam perbuatan tercela ini bisa terjadi di mana saja, misalnya di jalanan, perusahaan, atau sekolah.
Berbicara mengenai pungli di sekolah, Apa faktor penyebab terjadinya pungli di sekolah? Lalu, bagaimana cara memberantasnya?.
Dilansir dari laman Ombudsman RI, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya, kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Daftar Isi :
1. Kriteria Pungli di Sekolah
Berdasarkan informasi yang dirangkum, adapun beberapa ciri pungutan liar yang terjadi di sekolah yaitu:
- Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya.
- Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Biasanya tidak ada tanda terima.
- Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Sebenarnya, pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Karena pada dasarnya, pungutan dan sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
3 Partai Politik Baru yang Siap Bersaing dalam Gelaran Pemilu 2024
Adanya pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena, satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni:
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru
- Pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Ulangan dan ujian
- Pembelian bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan/rehab dan sanitasi
- Pembayaran honor bulanan
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Membantu siswa miskin
- Pengelolaan sekolah
- Pembelian dan perawatan komputer
- Biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Penggalangan dana yang boleh dilakukan
Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jadi, bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Oleh karena itu, semua pungutan belum tentu bisa dianggap sebagai pungli.
Menyongsong Pemilu 2024, Pesta Demokrasi yang Digelar Serentak
2. Bukti Pungli di Sekolah
Nah, jika memang benar-benar terjadi kasus pungli apa yang harus dilakukan?. Bagaimana dengan bukti-bukti pungli?.
Mengenai bukti-bukti pungli, kita bisa menyerahkan bukti pungli kepada pihak berwajib, berupa rekaman video, foto atau pun kuitansi.
Tak hanya itu, jika kita menjumpai praktik pungli di sekolah, kita bisa melapor ke website laporpungli.kemdikbud.go.id. Jangan lupa menyertakan bukti laporan juga dan di-upload ke website tersebut.
Kita juga bisa melapor ke Tim Saber Pungli ke [email protected], Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: [email protected], Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.
3. Faktor Penyebab Pungli di Sekolah
Ada beberapa penyebab pungli di sekolah yaitu:
- Integritas pelaku yang lemah
- Terbukanya kesempatan
- Aturan dan regulasi yang kurang tegas
- Lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat
- Sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli
- Budaya pungli di sekolah yang masih kuat.
Dilansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah pernah menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungli di sekolah yaitu ketidakpenuhan informasi, tidak ada transparansi, dan pengelolaan dana yang akuntabel.
4. Cara Memberantas Pungli di Sekolah
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.
Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Hukuman Pelaku Pungli di Sekolah
Dilansir dari laman Ombudsman RI, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Berikut ini ada dua hukuman bagi pelaku pungli di sekolah yaitu hukuman pidana dan hukuman administratif.
1. Hukuman Pidana
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
2. Hukuman Administratif
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli, bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)