• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Wajib Tahu, Ini 5 Fakta Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
03-Jul-2024 13:04
in Artikel
ILUSTRASI: Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

835
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Terdapat peraturan baru perpanjangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kini masyarakat harus menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk menerbitkan SIM, baik itu perpanjangan atau pembuatan baru. Kebijakan ini diujicobakan selama tiga bulan per 1 Juli hingga 30 September 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kebijakan tersebut menuai kritikan dari warganet yang menilai aturan ini memberatkan dan tidak relevan dengan fungsi SIM. Kritikan mencuat karena banyak yang merasa bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan seharusnya tidak menjadi syarat administratif pengurusan SIM.  

BERITATERKAIT

5-Rekomendasi-Destinasi-Cantik-untuk-Liburan-Akhir-Tahun

5 Rekomendasi Destinasi Cantik untuk Liburan Akhir Tahun

12 Desember 2022
10-Rekomendasi-Serial-dan-Film-yang-Cocok-Ditonton-saat-Liburan-Akhir-Tahun

10 Rekomendasi Serial dan Film yang Cocok Ditonton saat Libur Akhir Tahun

5 Desember 2022

Seperti dikatakan Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana bahwa aturan SIM dengan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dievaluasi.

“Sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar efektivitas-nya dapat diraih,” katanya, Selasa, 2 Juli 2024.

Ia mengingatkan agar sistem BPJS Kesehatan turut dievaluasi seiring dengan kebijakan perpanjangan SIM tersebut.

“Perbaikan mesti dilakukan agar orang dengan sukarela mau menjadi anggota BPJS tanpa dimobilisasi atau diikat dengan aktivitas lain, seperti perpanjangan SIM,” ujarnya.

Berikut ini fakta-fakta yang perlu diketahui seputar perpanjangan dan pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Masa Uji Coba dan Implementasi

Pelaksanaan uji coba implementasi Perpol No.2 Tahun 2023 dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Selanjutnya akan dievaluasi pada Oktober 2024 dan pelaksanaan implementasi pada November 2024 secara nasional.

Wilayah Uji Coba

Kebijakan perpanjangan dan pembuatan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan baru diujicobakan di tujuh provinsi yang meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengungkapkan bahwa alasan uji coba di tujuh provinsi tersebut dengan pertimbangan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ungkap Kombespol Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Melampirkan Bukti Kepesertaan Program JKN

Pendaftaran administrasi penerbitan SIM mewajibkan pemohon melampirkan dokumen kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.

Alasan pemohon SIM harus menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan itu sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar 30 kementerian/lembaga bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN.

“Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya,” kata Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, di Palembang, Selasa, 2 Juli 2024.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar akan dibantu petugas BPJS Kesehatan yang hadir di kantor polda selama seminggu pertama. Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

SIM Format Baru

Kebijakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 maka hadir pula SIM dalam format baru. SIM model baru ini memakai format gambar kendaraan dari berbagai golongan yakni motor, mobil, bus, hingga truk.

Format baru SIM ini sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Biaya Tidak Berubah

  • Bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp120.000
  • Perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp80.000
  • Bikin baru SIM C, CI dan C II Rp100.000
  • Perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp75.000
  • Bikin baru SIM D dan DI Rp50.000
  • Perpanjangan SIM D dan DI Rp30.000
  • Penerbitan SIM internasional Rp250.000
  • Perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. (Lingkar Network | Lingkar.news)
Tags: ArtikelBPJS Kesehatan
SendShareTweet

Berita Terkait

Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan
Artikel

Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

by Ulfa Puspa
21 April 2025

Lingkar.news – Hari Kartini diperingati sebagai momen mengenang sejarah perjuangan perempuan. Banyak sekali pelajaran yang bisa dipetik dari sosok pahlawan...

Read moreDetails
Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

Analisis Kritis Hubungan PPNS dengan Penyidik Polri 

19 April 2025
Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

14 April 2025
5 Kiat Mudik Aman Meski Tanpa Sopir Pengganti

5 Kiat Mudik Aman Meski Tanpa Sopir Pengganti

27 Maret 2025
7 Tips Siapkan Perjalanan Mudik Nyaman Bareng Balita

7 Tips Siapkan Perjalanan Mudik Nyaman Bareng Balita

24 Maret 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

18 Mei 2025
Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya