• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 30, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
29-Mei-2025 12:49
in Artikel, Gaya Hidup
Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

ILUSTRASI: Suasana check sound horeg. (Facebook Wahyu Alam Jagad Pastim/Lingkar.news)

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir berkembang di masyarakat, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Lantas apa itu sound horeg?

Sound horeg mengacu pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi, biasanya dipakai dalam kegiatan hiburan di ruang publik lengkap dengan peralatan sound system yang diangkut truk. Hiburan sound horeg juga identik dengan musik-musik pop dengan aransemen unik.

Kata horeg dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia oleh Kemendikbud berarti bergerak atau bergetar. Hal ini merujuk pada efek fisik yang ditimbulkan dari kekuatan suara sistem audio tersebut.

BERITATERKAIT

Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

22 Mei 2023
Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi selama Ramadhan

Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi selama Ramadhan

6 Maret 2024

Sound system berdaya besar umumnya digunakan untuk acara hajatan. Namun sejak awal 2000-an, tren ini berubah. Warga mulai memodifikasi truk dan memasang speaker raksasa, menjadikan kendaraan itu panggung keliling. 

Dengan iringan musik, lampu strobo, dan kadang penari latar, sound horeg menjelma menjadi bentuk baru hiburan yang meramaikan acara kerakyatan seperti karnaval.

Satu unit sound horeg bisa mengusung hingga puluhan speaker dengan total daya mencapai 200.000 watt, disuplai oleh genset besar yang terpasang di dalam truk. 

Intensitas suara bisa menembus 130 desibel, setara suara mesin pesawat jet.

Oleh karena itu, tak heran jika kaca rumah warga bisa bergetar saat truk sound horeg melintas.

Pro Kontra Sound Horeg

Fenomena sound horeg tidak hanya menghadirkan euforia, tapi juga menimbulkan polemik. Di satu sisi, sound horeg menjadi hiburan alternatif yang murah dan meriah, menghidupkan ekonomi lokal dari penyewaan alat hingga kuliner di sekitar acara.

Bagi sebagian kalangan muda, sound horeg merupakan simbol ekspresi, kreativitas, dan kebersamaan. 

Di sisi lain, kebisingannya menuai protes warga karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu.

Di beberapa wilayah, pemerintah setempat memberlakukan peraturan ketat untuk mengatur batas volume dan jam operasional sound horeg. Namun ada juga pemerintah yang tegas melarang sound horeg dalam kegiatan publik.

Sound Horeg sebagai Kekayaan Intelektual

Dalam perjalanannya, fenomena sound horeg menjadi budaya baru. Namun hal ini perlu dikaji terlebih dahulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Haris Sukamto, menyebut sound horeg adalah hasil olah pikir anak bangsa yang layak mendapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Itu masuk di wilayah kekayaan intelektual hak cipta bisa,” katanya pada 22 April 2025.

Meski demikian, Haris memberi catatan fenomena sound horeg juga perlu ditelaah, apakah merupakan suatu kreativitas yang penting untuk dilindungi sebagai kekayaan intelektual atau mengganggu masyarakat.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan sangat penting untuk dibedakan terlebih dahulu baik buruknya sound horeg. Pasalnya terdapat hasil karya kreativitas seseorang yang harus tetap dihargai dan dilindungi kekayaan intelektualnya.

Adanya teknologi yang digunakan untuk menimbulkan suara dengan desibel yang tinggi dapat dilindungi patennya, sedangkan bentuk kreasi sound horeg yang beraneka ragam dapat dilindungi desain industrinya apabila terdapat kebaruan pada produknya.

“Kemudian untuk musik remix yang diputar, ini dapat dilindungi hak ciptanya dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi para pemilik karya yang diremix. Dalam artian, musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada para pemilik lagu yang mereka gunakan,” terang Agung di kantor DJKI pada Rabu, 30 April 2025.

Tags: ArtikelHiburansound horeg
SendShareTweet

Berita Terkait

Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan
Artikel

Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

by Ulfa Puspa
19 Mei 2025

Lingkar.news – Kurban merupakan salah satu ibadah bagi pemeluk agama Islam dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan...

Read moreDetails
Duel Sengit Fajar vs Hovit Rebutkan Gelar Juara MasterChef Indonesia Season 12

Duel Sengit Fajar vs Hovit Rebutkan Gelar Juara MasterChef Indonesia Season 12

17 Mei 2025
Adriani Salshabilla Jadi Korban KDRT Oka Antara dalam Drama RCTI “Tebaran Hati”

Adriani Salshabilla Jadi Korban KDRT Oka Antara dalam Drama RCTI “Tebaran Hati”

15 Mei 2025
Kopdar Nasional KBM App, Dari Menulis Hasilkan Cuan hingga Miliaran

Kopdar Nasional KBM App, Dari Menulis Hasilkan Cuan hingga Miliaran

14 Mei 2025
RCTI Sajikan Deretan Infotainment Terhangat dan Berita Selebriti Terpanas

RCTI Sajikan Deretan Infotainment Terhangat dan Berita Selebriti Terpanas

28 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN
Nasional

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

PADANG, Lingkar.news – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah...

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

28 Mei 2025
DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

28 Mei 2025
Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

27 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU
Jateng

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi usulan penambahan batas usia ASN menjadi 70 tahun....

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

29 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya