Lingkar.news – Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk dapat menggunakan hak pilih, Anda harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika Anda belum yakin apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih DPT Pemilu 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Anda dapat mengecek DPT secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.
Syarat Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu
Sebelum Anda mengecek DPT, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih Pemilu. Dilansir dari laman KPU RI, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Syarat untuk menjadi Pemilih, PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda ikuti yaitu cukup cek DPT secara online lewat ponsel. Bagaimana caranya?
5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan saat Pilih Pemimpin dalam Pemilu
- Silakan buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri, pada kolom yang sudah tersedia. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan lengkap.
- Kemudian klik tombol “Cari”. Jika data Anda terdaftar, maka akan muncul informasi tentang nama Anda, nomor dan alamat tempat pemungutan suara (TPS) seperti di bawah ini.
Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum. (Lingkar Network | Lingkar.news)