Cara Mudah Cek DPT Pemilu secara Online, Pastikan Namamu Terdaftar

Cara Mudah Cek DPT Pemilu secara Online, Pastikan Namamu Terdaftar

ILUSTRASI: Masyarakat saat mengikuti pemungutan suara Pemilu. (Storyset from Freepik/Lingkar.news)

Lingkar.news – Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk dapat menggunakan hak pilih, Anda harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika Anda belum yakin apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih DPT Pemilu 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Anda dapat mengecek DPT secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.

Tips Cerdas Jadi Pemilih Pemula saat Pemilu

Syarat Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu

Sebelum Anda mengecek DPT, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih Pemilu. Dilansir dari laman KPU RI, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Syarat untuk menjadi Pemilih, PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

Cara Mudah Cek DPT Pemilu 2024

Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda ikuti yaitu cukup cek DPT secara online lewat ponsel. Bagaimana caranya?

5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan saat Pilih Pemimpin dalam Pemilu

TANGKAPAN LAYAR: Form pencarian data pemilih Pemilu 2024 pada laman cekdptonline.kpu.go.id (Tangkapan layar/Lingkar.news)

Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version