JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Lima sektor usaha yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif ini diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas jika nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Pemberi kerja juga diwajibkan untuk membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.












