• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jogja Hari Ini

UMP DIY 2026 Rp2,41 Juta dan UMK Daerah Ikut Naik, Ini Daftarnya

by Ulfa Puspa
24-Des-2025 15:25
in Berita Jogja Hari Ini, Ekonomi
ILUSTRASI: Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp10.000. (Canva)

ILUSTRASI: Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp10.000. (Canva)

198
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 naik 6,78 persen dari upah minimum tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan penetapan UMP DIY 2026 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made, Rabu, 24 Desember 2025.

Transaksi UMK di Mandalika Naik 207 Persen, Raup Omzet Rp4,2 Miliar

Transaksi UMK di Mandalika Naik 207 Persen, Raup Omzet Rp4,2 Miliar

13 Oktober 2026
Kurangi Sampah Makanan, SPPG Polda DIY Uji Coba MBG Prasmanan untuk Siswa SD

Kurangi Sampah Makanan, SPPG Polda DIY Uji Coba MBG Prasmanan untuk Siswa SD

8 Oktober 2026

Dengan formula baru tersebut, UMP DIY 2026 menjadi sebesar Rp2.417.495 atau naik Rp153.414,05.

Ni Made menyampaikan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan karakteristik, risiko, dan perkembangan ekonomi melalui kajian unsur akademisi.

Namun hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi membuat penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Rinciannya, UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp172.551 menjadi Rp2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp157.872 menjadi Rp2.624.387, dan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp2.591.000.

Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520, Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.

Ni Made menegaskan UMK itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha, kata dia, dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” terangnya.

Besaran kenaikan upah tahun 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1 sampai 0,3 persen. Sementara nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat, dengan rentang 0,5 hingga 0,9 diserahkan kepada daerah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

“Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja,” pungkasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita DIYDIYjogjaPemda DIYUMKUMK 2026UMPUMP 2026Upah Minimum
Previous Post

Eks Menteri ESDM Sudirman Said Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Petral

Next Post

Papua Barat Tetapkan UMP dan UMSP 2026, Ini Rinciannya

Kategori Terkait

Musrenbangkal Kebonagung Tahun 2027.
Berita Jogja Hari Ini

Pemkab Bantul Gelar Musrenbangkal Kebonagung 2027, Fokus Sinergi dan Prioritas Pembangunan

by Redaksi
17 Oktober 2026

BANTUL, LINGKAR.NEWS - Pemerintah Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Tahun 2027 di Aula...

Read moreDetails
Warung Jenang Dawet Mbah Dawet di kawasan Taman Bunga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Menjaga Warisan Kuliner, Jenang Dawet Mbah Dawet Wonosari Tetap Eksis Sejak 1965

17 Oktober 2026
Rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.

DPRD Sleman Serap Aspirasi Warga Donokerto Terkait Raperda RPPLH 2026–2056

17 Oktober 2026
Dokumentasi Fasiitasi dan Pendampingan.

TPP Kapanewon Pengasih Genjot Realisasi Kegiatan Nonfisik Triwulan IV Tahun 2026

17 Oktober 2026
Kegiatan Penyaluran BLT DD Triwulan IV Tahun 2026.

Pemkab Kulon Progo Pantau Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV di Purwosari

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan di Masjid Jember saat Tarawih, Kapolda Jatim Pantau Langsung Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya