JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NM), masuk daftar calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan informasi tersebut sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, yang sama itu NM,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menindaklanjuti keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025. Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejagung.
Selain Nadiem Makarim, KPK juga menyebut nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), sebagai calon tersangka lain dalam kasus Google Cloud.
Meski demikian, Asep menambahkan bahwa terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani oleh Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun, kasus ini disebut berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.
Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.
Di sisi lain, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Dalam kasus Chromebook tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Kemudian, pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan Chromebook, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Puncaknya, pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.













