SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan pencegahan klaster pengangguran baru imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintahan.
Hal tersebut sebagaimana usulan dari Komisi II DPR RI saar rapat dengar pendapat secara daring yang diikuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan seluruh kepala daerah se–Indonesia, Senin, 30 Juni 2025.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu hasil rapat bahwa Pemprov Jateng mengupayakan tidak akan melakukan PHK bagi pegawai honorer non-ASN yang tak lolos seleksi CPNS dan calon PPPK.
“Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan, dan closing-nya tidak akan ada PHK,” ujar Taj Yasin.
Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI, adalah tentang kepastian jenjang karir bagi PPPK. PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil, setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara PPPK, dan PNS,” bebernya.
Taj Yasin juga menyampaikan penekanan soal perhatian bagi GTT. Seperti, penempatan di lembaga pendidikan yang tepat, supaya mendapatkan jatah jam mengajar, hingga perhatian akan kesehatan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, mengatakan akan berkoordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” terang dia.
Sumber: Humas Pemprov Jateng













